Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tips dan Trik

Cara Mudah Perpanjang Paspor Online 2022, Lengkap Juga dengan Syarat dan Biayanya

Anda dapat menyimak bagaimana proses atau cara perpanjang paspor online tercepat, ter-update sekaligus termudah 2022

pikniek.com dan tribuntravel
Cara Mudah Perpanjang Paspor Online 2022, Lengkap Juga dengan Syarat dan Biayanya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bila suatu saat Anda ingin bepergian ke luar negeri, paspor merupakan suatu dokumen krusial yang wajib Anda miliki.

Bagai kartu tanpa penduduk (KTP), paspor ibaratnya seperti tanda pengenal saat Anda berada di suatu negara lain.

Dalam artikel ini, Anda dapat menyimak bagaimana proses atau cara perpanjang paspor online tercepat, ter-update sekaligus termudah 2022, serta syarat-syarat yang Anda perlukan saat perpanjangan paspor.

Baca juga: Pantas Natasha Wilona dan Verrel Bramasta Tak Kunjung Nikah, Ternyata Begini Status Mereka

Paspor merupakan dokumen yang wajib dibawa saat melakukan perjalanan antar negara.

Namun, paspor umumnya hanya memiliki masa berlaku lima tahun.

Sehingga, penting bagi Anda untuk mengetahui cara perpanjang paspor online (cara perpanjang paspor 2022)

Perpanjangan paspor online sebaiknya dilakukan ketika masa berlaku paspor sudah kurang dari 6 bulan.

Sebab, biasanya negara yang dikunjungi mengharuskan pendatang memiliki paspor dengan masa berlaku paling sedikit tersisa 6 bulan.

Untuk perpanjangan paspor, Anda cukup membawa paspor lama dan e-KTP beserta fotokopinya.

Paspor lama diserahkan dulu ke pihak imigrasi.

Kemudian akan dikembalikan bersamaan dengan pengambilan paspor baru.

Syarat perpanjang paspor online

Sebelumnya, persiapkan dulu dokumen-dokumen di bawah ini sebagai syarat perpanjang paspor online:

  • Paspor lama.
  • e-KTP beserta fotokopinya.
  • Surat keterangan (suket) dalam proses bagi yang belum punya e-KTP.

Cara perpanjang paspor online

Dikutip dari Kompas.com, Anda bisa melakukan pengajuan perpanjangan paspor secara online (perpanjang paspor online). Namun, untuk wawancara dan pengambilan foto, Anda tetap harus datang ke kantor imigrasi yang sudah dipilih di formulir online.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved