Hukum dan Kriminal
Miris, Pria 62 Tahun Lecehkan Anak Kandung Berulangkali
Pria berusia paru bayah selama 3 tahun lecehkan anak kandung. Sempat melarikan diri karena telah ketahuan.
Meskipun sempat mengalami gangguan psikis.
Devi menambahkan, awal mula terkuak perbuatan asusila tersebut ketika korban yang kini berusia 15 tahun berani buka suara.
Korban awalnya menceritakan perbuatan itu kepada kakek dan neneknya.
Selanjutnya peristiwa bejat sang ayah dilaporkan ke ibu kandungnya.
"Setelah rame keluarga semua sudah tahu akhirnya buat laporan ke polisi, pelaku sempat kabur ke luar Bandar Lampung," kata Devi.
Atas perbuatannya, kepolisian bakal menjerat tersangka dengan undang-undang perlindungan perempuan dan anak.
Dengan ancaman pidana diatas 15 tahun penjara.
"Karena pelaku merupakan ayah kandung korban, bisa diperberat atau penambahan dari 1/3 nya," kata Devi.
Sementara itu, SL tak memberikan sepatah kata saat dimintai keterangan.
Dia hanya tertunduk saat disodori sejumlah pertanyaan oleh awak media.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id