Hukum dan Kriminal
Miris, Pria 62 Tahun Lecehkan Anak Kandung Berulangkali
Pria berusia paru bayah selama 3 tahun lecehkan anak kandung. Sempat melarikan diri karena telah ketahuan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Miris, seorang pria paruh baya berinisial SL warga Telukbetung Timur, Bandar Lampung, tega merudapaksa anak kandungnya sendiri.
Perbuatan asusila yang dilakukan pria berusia 62 tahun ini sudah berlangsung selama 3 tahun.
Aksi bejat tersangka dilakukan sejak putrinya inisial SP masih berusia 12 tahun.
Hal tersebut terungkap, setelah tersangka diamankan di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (12/5/2022).
Kasatreskrim Polresta Kompol Devi Sujana mengatakan, tersangka tindak pidana asusila diamankan sejak Rabu (11/5/2022) kemarin.
Setelah pihaknya menerima laporan dari pihak keluarga korban.
"Setelah menerima laporan langsung kita lakukan penyelidikan, dan akhirnya menangkap pelaku," kata Devi.
Devi menjelaskan, pelaku sempat kabur ke wilayah Tanggamus. Pasalnya, lanjut Devi tersangka melarikan diri setelah mengetahui perbuatannya dilaporkan ibu korban ke Polisi.
Dari tangan tersangka, aparat menyita barang bukti berupa sprei dan pakaian yang digunakan pelaku.
"Pengakuan tersangka perbuatan itu dilakukan selama 3 tahun terakhir," kata Devi.
Adapun perbuatan asusila itu dilakukan tersangka, saat istrinya sedang tidak berada di rumah.
Devi memastikan tersangka tidak memiliki catatan gangguan kejiwaan ataupun penyimpangan seksual.
"Pengakuannya perbuatan itu dilakukan karena khilaf.
Namun tidak sampai menyebabkan korban hamil," kata Devi.
Untuk kondisi korban sendiri, lanjut Devi sudah mulai membaik.