Kecelakaan Lalu Lintas
Suami Istri Tewas Tabrak Lari, Sopir Bus yang Menabrak Malah Lanjut Kerja, Kini Ditangkap Polisi
Sebelumnya terjadi kecelakaan tabrak lari di Nguntoronadi, Wonogiri, pada April 2022 lalu.
Pihaknya mengamankan pelaku di pool bus AM yang berada di Kecamatan Wonogiri Kota.
Miris, setelah terjadi tabrak lari itu, pelaku tidak melarikan diri.
Ia masih tetap beraktivitas seperti biasa, bekerja sebagai sopir bus.
"Bus itu digunakan untuk melangsir penumpang dari Wonogiri ke Pacitan. Saat diamankan pelaku belum mengakui, tapi dengan bukti akhirnya mengaku," jelasnya.
Kasatlantas menyebut, pelaku juga tidak berusaha untuk menghilangkan barang bukti.
Adapun kejadian itu bermula saat bus berjalan dari arah barat ke timur, sementara pasutri itu mengendarai motor dari arah sebaliknya.
Saat itu, bus berusia mendahului motor lain yang berjalan searah dengan membunyikan klakson keras dan berjalan terlalu ke kanan.
Foto : Ilustrasi kecelakaan. (Dok Polres Aceh Timur)
Di lokasi kejadian, dari arah berlawanan ada sepeda motor yang dikendarai korban. Saat itu, pengendara dan pembonceng jatuh ke kanan, nahas keduanya terlindas ban bus bagian belakang.
"Dimungkinkan korban kaget karena bus terlalu ke kanan dan membunyikan klakson keras. Kondisi jalan turunan-tanjakan tapi tidak terlalu tajam," ungkap dia.
Dari keterangan saksi yang berada di lokasi kejadian, kata dia, setelah terlibat kecelakaan bus menyalakan lampu hazard.
Pelaku juga merasakan adanya goyangan saat kejadian.
Kini pengemudi bus telah diamankan. Pelaku disangkakan dengan Pasal 310 dan Pasal 312 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com