Hukum dan Kriminal
Sindiran Irjen Pol Napoleon Bonaparte Sambil Tunjukkan Tangan Terborgol
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi dari terdakwa kasus penganiayaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap M Kece
TRIBUNMANADO.CO.ID - Irjen Pol Napoleon Bonaparte memberi sindiran keras kepada orang-orang yang membuat dirinya tersangkut masalah hukum.
Terdakwa kasus penganiyaan terhadap M Kece ini mengungkapnya setelah nota keberatan atau eksepsi atas kasus tersebut ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang putusan sela, Kamis (11/5/2022).
Napoleon Bonaparte menyebut perkataan sindiran itu sambil mengangkat tangannya yang diborgol.
"Buat orang-orang yang munafik, kapal selam dan cemen ini hasil kerjamu ya, puas? Selamat lebaran bro! Lanjutkan perjuangan," kata Napoleon usai menjalani sidang.
Meski begitu, mantan Kadiv Hubinter Polri ini tidak menyebut siapa orang yang dianggap munafik itu.
Ia hanya menyampaikan orang yang dimaksud pasti sudah memahami maksud dari sindiran tersebut.
"Yang bersangkutan sudah tau. Ini hasil kerjanya selama ini dari awal sampai hari ini," ucapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi dari terdakwa kasus penganiayaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap M Kece.
Dengan itu, maka perkara kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap M Kece di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri itu dilanjutkan.
"Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sebagaimana perkara atas nama terdakwa Napoleon Bonaparte," kata Majelis Hakim Djumyanto.
Napoleon sendiri memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU soal tindakan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Muhammad Kosman alias M Kace di Rutan Bareskrim Polri.
“Irjen Pol Napoleon Bonaparte sendirian, tidak bersama-sama dengan orang lain telah melumurkan bungkusan yang berisi kotoran manusia atau tinja ke wajah Muhammad Kosman alias Muhammad Kace,” kata kuasa hukum Napoleon, Erman Umar dalam sidang, Kamis (7/4/2022) lalu.
Dengan demikian, dia menilai perbuatan yang dilakukan Napoleon terhadap M Kace tidak memenuhi unsur kekerasan secara bersama-sama sesuai dengan pasal yang didakwakan yakni Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
Erman mengatakan, dakwaan tersebut justru bertolak belakang dengan peristiwa yang sebenarnya.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum