Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Daftar 10 HAKI yang Terdaftar Hari Ini di Sulut, Wamenkumham Beri Respon Ini

Provinsi Sulut merupakan provinsi ke-4 dari 33 target Provinsi pelayanan Mobil Intelektual Property Clinic.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
HO
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej 

Dia pun menyebut bahwa Indonesia telah menjadi negara ketiga setelah Amerika dan Korea Selatan yang memiliki Produk Domestik Bruto (PDB) besar dari bidang kekayaan intelektual (KI).

Namun, angka ini menurutnya bisa jauh lebih meningkat lagi ketika seluruh pelaku usaha di Tanah Air telah melek KI.

“Sebagian besar pelaku usaha (88,95 % ) di Indonesia belum memiliki Hak atas KI nya dan ketimpangan jumlah permohonan kekayaan intelektual antar daerah di Indonesia masih sangat terasa,” ujar Eddy itu pada Mobile IP Clinic di Megamall Manado, Sulawesi Utara.

Pada tahun 2020-2021, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat kurang lebih 1.109.719 permohonan kekayaan intelektual dari dalam negeri baik dari merek, paten, desain industri dan hak cipta.

Angka ini terus meningkat jika dibandingkan pada tahun-tahun sebelumnya seiring dengan meningkatnya teknologi digital.

Eddy melanjutkan bahwa berdasarkan data Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) pada tahun 2017, peningkatan 1 % saja pendaftaran paten maka mampu berdampak positif sebesar 0,06 % pada ekonomi nasional.

“Artinya bila jumlah paten bisa naik 10 % saja maka pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa lebih tinggi 0,6 %,” terangnya.

Tak hanya itu, kekayaan intelektual juga dapat membentuk identitas bangsa dan meningkatkan daya saing negara.

Menurut Eddy, Indonesia yang kaya akan budaya dan tradisi memiliki potensi kekayaan intelektual komunal yang dapat menciptakan reputasi kapital melalui promosi kepentingan ekonomi, politik dan sosial.

Adapun Kekayaan Intelektual Komunal terdiri dari Indikasi Geografis, Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, dan Sumber Daya Genetik.

“Indonesia adalah negara mega diversity, negara terbesar kedua setelah Brazil yang kaya akan sumber daya alam dan hayatinya.

Banyak produk unggulan yang dihasilkan dan potensial untuk mendapat tempat di pasar internasional,” kata Eddy.

Oleh karena itu, Eddy mengatakan pemerintah perlu hadir dan memberikan pelayanan KI di tengah masyarakat daerah.

Diperlukan pula sinergitas antara pemangku kepentingan baik dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan penggiat kekayaan intelektual lainnya.

“Mobile IP Clinic adalah langkah strategis Kemenkumham untuk menyebarkan layanan KI di berbagai daerah untuk mendekati masyarakat,” imbuhnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved