Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Apa Itu

Apa Itu Deportasi? Simak Penyebab Seseorang Dideportasi hingga Pengertiannya

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia. 

(KOMPAS.COM/HADI MAULANA)
ILUSTRASI - Apa Itu Deportasi? Simak Penyebab Seseorang Dideportasi hingga Pengertiannya 

- Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia;

- Pengenaan biaya beban; dan/atau

- Deportasi dari Wilayah Indonesia

Penyebab Seseorang Dideportasi

Menurut UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 13, berikut penyebab seseorang dideportasi:

- Namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;

- Tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan berlaku;

- Memiliki dokumen Keimigrasian yang palsu;

- Tidak memiliki Visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa;

- Telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa;

- Menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;

- Terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi;

- Termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing;

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved