Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Minsel

Warga Buyungon dan Ranoketang Amurang RDP Bersama Komisi Dua DPRD Minsel

Warga menyampaikan keluhan atas perbuatan tidak menyenangkan yang mereka alami saat pelaksanaan proyek pelebaran jalan jalur Minsel Mitra.

Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Manuel Mamoto
Rapat Dengar Pendapat warga Buyungon Ranoketang Amurang bersama Komisi dua DPRD Minsel. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Warga Buyungon dan Ranoketang Kecamatan Amurang menyampaikan aspirasi di Komisi Dua DPRD Minahasa Selatan.

Mereka didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Anti Korupsi Nasional (Bakornas) Sulut.

Warga menyampaikan keluhan atas perbuatan tidak menyenangkan yang mereka alami saat pelaksanaan proyek pelebaran jalan jalur Minsel Mitra (Amurang Tombatu).

Di mana proyek tersebut telah merusak lahan perkebunan tanpa ada pemberitahuan dan ganti rugi.

Ketua LSM Bakornas Sulut Noldy Poluakan kepada Tribun Manado, Selasa (10/5/2022) katakan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Dua DPRD Minsel, Senin (9/5/2022) kemarin pihaknya meminta agar Para Wakil Rakyat dapat memperjuangkan apa yang jadi hak masyarakat.

"Kami akan sangat profesional dan maksimal untuk memperjuangkan hak masyarakat ini. Kami berharap agar Dewan juga dapat berjuang bersama apapun alasannya," ujar Nopol sapaan akrabnya.

Dia juga menegaskan tidak kompromi dengan pihak-pihak yang melakukan tindakan merugikan masyarakat.

"Siapapun pelakunya dan untuk kepentingan apapun jangan pernah abaikan hak warga dengan mencuri dan merampasnya,"tegas Nopol.

Nopol juga katakan ada aturan hukum yang mengatur.

Menurutnya, ada kewajiban yang harus dipenuhi apabila ada lahan masyarakat yang menjadi lintas proyek.

Hal itu, kata dia, sebagaimana aturan dalam PP 19 tahun 2021, Permen ATR/BPN tahun 202.

"Terkait ganti untung dan UU RI nomor 28 tahun 1999 tentang pencegahan, pemberantasan serta penyelenggara negara yang bebas dari KKN, UU nomor 8 tahun 1985 tentang ORMAS dan LSM dan jika tidak di lakukan, maka itu perbuatan pidana atau PMH," jelasnya.

Dia juga mengingatkan pihak eksekutif Kadis PUPR Minsel yang hadir pada kegiatan RDP bersama perwakilan dari bagian Hukum Pemkab Minsel untuk tidak saling melempar tanggung jawab. 

Pada pertemuan tersebut Kadis PU minsel mengakui ada unsur kelalain sehingga ini terjadi, namun menurut Kadis tanggung jawab ganti rugi bukan kewenangan Kabupaten tapi pihak PUPR Provinsi.

Sementara dari Bagian Hukum Pemkab Minsel menjelaskan kalau pihak mereka belum mengetahui terkait kegiatan proyek yang ada di Ranoketang dan baru tahu saat ada undangan RDP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved