Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Sulut Tetap Terapkan PPKM, Tiga Daerah Level 1, Sisanya Level 2, Aturannya Hampir Semua 100 Persen

Khusus Sulut, ada 3 kabupaten yang kriteria PPKM Level 1 dan 12 Kabupaten/Kota kriterianya PPKM Level 2. Berikut daftarnya.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Handhika Dawangi
Kolase Tribun Manado/Ryo Noor
Sulut tetap terapkan PPKM. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pandemi Covid 19 sudah berangsur mereda, namun pemerintah tetap waspada.

Mendagri kembali mengeluarkan instruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan Penanganan Covid 19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Khusus Sulut, ada 3 kabupaten yang kriteria PPKM Level 1 dan 12 Kabupaten/Kota kriterianya PPKM Level 2.

Surat itu dikeluarkan 9 Mei 2022 diteken Mendagri Tito Karnavian.

Sekprov Sulut, Asiano Gamy Kawatu mengatakan, meski kondisi Pandemi sudah tidak separah dulu, namun ia tetap meminta semua pihak tetap menerapkan Protokol Kesehatan ketat dalam setiap aktivitas.

Aturan PPKM di Sulut

Adapun sejumlah rincian pengaturan dalam PPKM yang dikeluarkan Mendagri, semisal.

-Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh

-Pelaksanaan kegiatan perkantoran menerapkan Work From Office sebesar 100% dengan syarat penerapan prokes.

-Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial menerapkan 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

-Tempat makan dan pusat perbelanjaan menerapkan 100% dari kapasitas; jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul
22.00 waktu setempat;

-Pelaksanaan kegiatan ibadah dapat dilakukan paling banyak 100% (seratus persen) dari kapasitas dengan Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

-Pelaksanaan kegiatan pada area publikdiizinkan dibuka dengan pembatasan
kapasitas maksimal 100%

-Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) diizinkan paling banyak 75% dari kapasitas. (ryo)

Daftar Daerah PPKM Level 1:

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved