Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TV Digital

Cek Apakah TV Anda Sudah Digital atau Masih Analog, Kalau Sudah Tak Perlu Beli STB, Begini Caranya

Terkait hal tersebut membuat warga yang doyan menonton TV dianjurkan untuk berpindah ka TV digital agar kualitas lebih bagus.

Editor: Glendi Manengal
Freepik
Ilustrasi TV Digital. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak berikut ini cara untuk cek apakah TV sudah digital atau belum.

Seperti yang diketahui saat ini siaran TV telah berpindah ke digital.

Terkait hal tersebut membuat warga yang doyan menonton TV dianjurkan untuk berpindah ka TV digital agar kualitas lebih bagus.

Baca juga: Sosok Jackie Ying, Penemu Rapid Test yang Hijrah dan Memeluk Islam karena Penasaran, Ini Kisahnya

Baca juga: Wanita Ini 6 Kali Diputusi Pacar Usai Tahu Pelihara Buaya, Sudah 4 Tahun Tidur dengan 7 Buaya

Baca juga: Cuaca Ekstrem Hari Ini 10 Mei 2022, Info BMKG Ini Daftar Kabupaten/Kota Potensi Diguyur Hujan Lebat

Di tengah kebijakan migrasi siaran Tv dan analog ke digital ini, maka ada beberapa hal terkait tv Anda yang perlu diperhatikan.

Satu di antaranya adalah mengecek apakah Tv di rumah Anda sudah (mendukung siaran) digital atau belum.

Sebab ini sangat menentukan apakah Anda perlu membeli Set Top Box (STB) atau tidak.

Seperti diketahui, secara bertahap, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melakukan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran analog.

Tahap pertama penghentian siaran analog telah dilakukan pada 30 April 2022, lalu.

Sementara tahap kedua akan dilakukan pada 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga 2 November 2022.

Dengan adanya ASO, masyarakat harus menghentikan siaran analog dan beralih ke siaran digital.

Lantas apa sebenarnya siaran televisi digital?

Siaran TV Digital

Dikutip dari Instagram @siarandigitalindonesia, siaran digital merupakan penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF / UHF seperti halnya penyiaran analog.

Namun, sinyalnya merupakan konversi data digital MPEG-2 yang dapat mengantarkan audio visual dengan lebih bersih dan jernih melalui sistem penerimaan yang kita kenal dengan nama Digital Video Broadcasting Terrestrial (DVB-T) yang kini sudah masuk generasi kedua atau DVB-T2.

Televisi Digital itu bukan TV streaming, jadi tidak memerlukan biaya kuota internet.

TV Digital tidak seperti TV satelit (parabola), siaran TV digital memakai teknologi antena penerima DVB-T2.

TV Digital bukan TV kabel berlangganan, jadi tidak perlu membayar biaya bulanan.

Kominfo akan mulai melakukan migrasi TV Digital.

Jadwal tahapan migrasi televisi digital akan dilakukan sebanyak lima tahap berdasarkan wilayah dan waktu.

Perbedaan TV Analog dan TV Digital

TV Analog

- Semakin jauh dari stasiun pemancar maka sinyal akan melemah sehingga gambar dan suara menjadi buruk dan berbayang

- Tidak memiliki kemampuan multimedia lain

- Menggunakan sinyal analog sehingga membutuhkan satu pemancar untuk tiap satu kanal transmisi

TV Digital

- Gambar dan suara tetap bersih dan jernih

- Memiliki kemampuan multifungsi dan multimedia seperti layanan interaktif dan informasi peringatan dini bencana

- Menggunakan sinyal digital dan teknologi multipleksing (MUX) lebih canggih sehingga dapat memancarkan 6-8 kanal sekaligus.

Cara Mendapatkan Siaran Digital

Bagi masyarakat yang memiliki TV analog atau TV tabung, masyarakat bisa menghubungkan TV analog dengan perangkat penerima digital atau Set Top Box (STB).

Atau masyarakat juga bisa membeli perangkat TV digital baru.

Namun, sebelum membeli perangkat baru, pastikan perangkat tersebut harus bisa menerima sinyal TV digital DVB-T2 atau memiliki Tuner DVB-T2.

Dengan begitu, masyarakat bisa menikmati sajian siaran lebih bersih, suara lebih jernih, dan juga lebih canggih.

Apa Itu STB dan DVB-T2?

Set Top Box (STB) atau dekorder itu merupakan perangkat yang berfungsi untuk mengubah sinyal digital yang diterima dari satelit, kabel, ataupun internet ke dalam format analog agar dapat ditampilkan ke layar televisi analog.

Set Top Box yang dihubungkan dengan perangkat analog yaitu jenis Terestrial DVB-T2.

STB ini tidak memerlukan parabola khusus dalam menerima sinyal digital, cukup menggunakan antena televisi UHF-VHF.

Jadi cukup tambahkan STB di tv analag, maka masyarakat sudah bisa menikmati siaran digital.

Sementara, DVB-T2 adalah jenis sinyal digital yang dibaca dan diterjemahkan oleh Set Top Box (STB) atau perangkat penerima TV digital DVB-T2.

Sesuai ketetapan, Indonesia memakai sinyal digital DVB-T2 dalam penyiaran.

Penyiaran televisi bisa dilakukan melalui kabel, satelit ataupun internet.

STB yang digunakan juga berbeda-beda seperti, STB DVB-C (Cable), DVB-S (Satellite), DVB-IPTV (Internet Protocol TV).

Sementara, pada penyiaran digital digunakan STB DVB-T2.

Jadi pastikan Set Top Box Anda berlogo DVB-T2.

Dan jika membeli TV Digital, pastikan TV tersebut bersertifikasi DVB-T2.

Cara Cek TV Sudah Digital atau Belum

Berikut ini cara cek TV sudah digital atau belum yang dikutip dari indonesiabaik.id:

- Akses siarandigital.kominfo.go.id

- Klik menu “Perangkat TV Digital”

- Pada menu "Pilih Kategori" pilih “Televisi”

- Isi merek televisi beserta Model/Type-nya

- Jika merek dan type televisi merupakan TV yang sudah bisa menerima siaran TV Digital maka keterangannya merek dan tipe akan muncul

- Akan tetapi, jika televisi tidak terdaftar sebagai TV Digital maka akan muncul keterangan, “Mohon maaf, perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat”.

Cara cek lainnya

Selain via website, Anda juga bisa mengecek dukungan siaran TV digital melalui menu di dalam TV Anda, misalnya jika Anda menggunakan smart Tv atau Android Tv.

Jika Smart TV atau Android TV Anda mendukung siaran TV digital, biasanya akan ada menu yang menginformasikan atau mengizinkan Anda mencari sinyal siaran TV digital yang ada di sekitar Anda.

Di samping via website dan menu TV, Anda juga bisa bertanya kepada penjual TV atau toko tempat Anda membeli Smart TV atau Android TV.

Selain mengecek melalui laman Kominfo, ada beberapa cara lainnya untuk mengecek apakah TV sudah mendukung siaran digital atau belum.

Nah, jika setelah dicek Smart TV atau Android TV Anda tidak mendukung siaran digital, maka diperlukan tambahan perangkat STB untuk menyaksikan siaran digital.

Tetap Perlu Antena

Melansir indonesiabaik.id, hal penting yang masih diperlukan untuk dapat menikmati siaran TV digital adalah antena rumah biasa, yaitu antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) yang juga biasa digunakan untuk menangkap siaran televisi analog.

Ada dua cara atau mekanisme untuk bisa menikmati siaram TV digital yakni dengan tetap menggunakan TV analog yang disambungkan dengan bantuan STB/dekoder atau menggunakan TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2.

Meski sudah jelas demikian, masih banyak yang kerap menanyakam apakah siaran TV digital masih membutuhkan antena atau tidak. Jawabannya tentu saja masih.

Sebab, antena berguna untuk menangkap sinyal. Sementara, STB/dekoder berguna untuk mengubah sinyal digital yang diterima antena menjadi sinyal analog untuk diteruskan ke pesawat TV analog.

Untuk bisa menonton siaran televisi digital, hal pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan daerah sudah terdapat siaran televisi digital. (*/kompas/Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved