Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Begal

Tak Kapok Meski Sudah 6 Kali Masuk Penjara, Mantan Napi Ini Malah Jadi Begal dan Kembali Tertangkap

Seorang mantan napi kembali tertangkap karena melakukan aksi begal. Diketahui pelaku ini sudah berkali-kali masuk penjara.

Editor: Glendi Manengal
net
Ilustrasi tahanan penjara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang mantan napi kembali tertangkap karena melakukan aksi begal.

Diketahui pelaku ini sudah berkali-kali masuk penjara.

Namun bukannya bertobat sudah 6 kali masuk penjara, pelaku malah menjadi begal.

Baca juga: Pimpin Apel Perdana Pasca Libur Lebaran, Bupati Bolmong Yasti Mokoagow Ingatkan ASN Jangan Santai

Baca juga: Ingat Caisar YKS? Dulu Putuskan Hijrah, Kini Live 24 Jam di TikTok, Netizen: Perlu Ditest Urine Tuh

Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 05.05 Wita, 2 Penumpang Tewas di Tempat, Pikap Angkut Peziarah Terguling

Foto : Ilustrasi Begal Motor. (istimewa)

Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap dua begal yang biasa beraksi di wilayah Kabupaten Tulungagung. 

Terakhir dua sekawan ini beraksi di kawasan jalan tepi Sungai Ngrowo Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu pada 19 April 2022 lalu pukul 02.15 WIB.

Meraka adalah PCEG (33) asal Desa Tanggul Kundung, Kecamatan Besuki dan FPAW (27) asal Desa Bono, Kecamatan Pakel.

"Mereka berhasil ditangkap di rumah masing-masing pada hari Jumat (6/5/2022) kemarin," ujar Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (8/5/2022).

Lanjut Anshori, dua sekawan ini beraksi secara acak di tempat sepi.

Saat aksi terakhir, korbannya adalah YBD (20), warga Kecamatan Kauman.

Saat itu korban melintas di sekitar Warung Pujangga, di selatan Jembatan Lembupeteng Tulungagung.

"Dua terduga pelaku ini kemudian mengancam korban dengan senjata tajam," sambung Anshori.

Di bawah ancaman, korban dipaksa menyerahkan barang berharga miliknya.

Korban yang ketakutan lalu menuruti ancaman PCEG dan FPAW.

Keduanya lalu kabur lalu membuang parang yang dipakai mengancam korban di Sungai Campurdarat.

"Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. Segera menindaklanjuti dengan penyelidikan," tutur Anshori.

Untuk mengungkap kasus ini dibentuk tim gabungan dari Timsus Macan Agung, Unit Reskrim Polsek Boyolangu, Pakel, Bandung dan Tanggunggunung.

Setelah dua terduga pelaku ini teridentifikasi, tim dibagi menjadi dua.

Satu tim bergerak menangkap PCEG dan tim lainnya menangkap FPAW.

"Mereka ditangkap pukul 05.30 WIB di rumah masing-masing. Mereka kini telah ditetapkan menjadi tersangka," tegas Anshori.

Foto : Ilustrasi Tahanan. (Tribunnews Bogor)

Polisi menyita barang bukti antara lain berupa satu sepeda motor Honda Vario AG 6892 RBO, sebuah roti kalung, dan ponsel Vivo Y12.

Sementara dari catatan kepolisian, PCEG sudah enam kali masuk penjara.

Ia dua kali terjerat kasus pencurian, dua kali kasus perusakan dan dua kali kasus penganiayaan.

Kali ini penyidik menjerat PCEG dan rekannya dengan pasal 365 KHUPidana, tentang pencurian dengan kekerasan.

Jika terbukti bersalah, PCEG dan FPAW terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved