Sulawesi Utara
PNS Absen Apel Perdana Usai Libur Lebaran, Siap-Siap Tunjangan Dipangkas 15 Persen
PNS Pemprov Sulut sudah diinstruksikan wajib hadir dalam apel perdana, Senin (9/5/2022) usai libur panjang Lebaran.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - PNS Pemprov Sulut sudah diinstruksikan wajib hadir dalam apel perdana, hari ini Senin (9/5/2022) usai libur panjang Lebaran.
Hal ini ditegaskan Sekprov Asiano Gamy Kawatu ketika dikonfirmasi tribunmanado.co.id, Minggu (8/5/2022)
"Senin kita akan apel perdana," ungkap Birokrat yang juga merangkap jabatan Asisten Administrasi Umum Pemprov Sulut ini.
Pemprov Sulut bahkan khusus mengeluarkan surat bersifat penting bagi para PNS dan THL.
Para PNS dan THL wajib hadir di Apel Perdana Pukul 07.45 WITA.
Bahkan diatur pakaian yang harus digunakan.
Bagi PNS mengenakan Pakaian Dinas harian Khaki, sedangkan THL memakai seragam Putih Khaki.
Para pejabat tinggi pratama Pemprov Sulut wajib hadir di Kantor Gubernur, bersama seluruh PNS dan THL di Kantor Gubernur plus Inspektorat dan Badan Lingkungan Hidup.
Sementara Instansi lainnya tetap melaksanakan apel di masing-masing kantor.
Sekprov Asiano Gamy Kawatu meminta semua PNS dan THL ikut apel dalam rangka Kordinasi dan konsolidasi tugas tanggung jawab, setelah melalui libur panjang.
"Yang tidak hadir tanpa keterangan jelas akan dikenai sanksi," kata dia.
Menurut dia PNS sudah tahu apa sanksinya
"Teknis sudah diatur, ada teguran bahkan pemotongan Tunjangan," bebernya.
Informasi dirangkum tribunmanado.co.id, pemotongan tunjangan PNS yang tak hadir apel perdana usai libur hari besar berkisar 10-15 persen. Sementara dihari biasa diatur 3 persen saja. (ryo)