Sulawesi Utara
Tips Cegah Supaya Tidak Terjangkit Hepatitis Akut, Waspada, Sudah Masuk Indonesia, 3 Anak Meninggal
Dalam surat edaran tersebut Dinkes Sulut memberikan tips agar mencegah terjangkit Hepatitis Akut.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Penyakit Hepatitis Akut sudah masuk Indonesia.
Di Indonesia dalam rentang 2 minggu terakhir hingga 30 April 2022, dilaporkan ada 3 Pasien Anak meninggal dunia.
Pasien dirawat di RSUP DrCiptomangunkusumo Jakarta dengan dugaan Hepatitis Akut yang belum diketahui penyebabnya.
Dinas Kesehatan Provinsi Sulut mengambil langkah antisipasi dengan memberikan edaran kewaspadaan.
Dalam surat edaran tersebut Dinkes Sulut memberikan tips agar mencegah terjangkit Hepatitis Akut.
Pertama, Rutin cuci tangan pakai sabun
Kedua, Cuci seluruh bahan makanan hingga bersih
Ketiga, Pastikan makanan dalam keadaan matang dan bersih
Keempat, Tidak bergantian alat makan
kelima, Hindari kontak dengan orang sakit
Keenam, Jaga kebersihan
Ketujuh, Disiplin protokol kesehatan
Kedelapan, Masyarakat dihimbau menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan segera mengunjungi Puskesmas ataupun Rumah Sakit apabila mengalami gejala penyakit kuning yang mengarah ke Hepatitis Akut.
Adapun gejala klinis pada kasus yang teridentifikasi adalah sakit perut, muntah-muntah dan diare, ada gejala kuning seperti kulit dan mata kekuningan, buang air kecil berwarna teh tua atau buang air besar berwarna pucat, ada kejang, ataupun penurunan kesadaran, dan juga ada peningkatan enzim hati.
Sebagian besar kasus tidak ditemukan adanya gejala demam.
Penyebab dari penyakit tersebut masih belum diketahui. Pemeriksaan laboratorium diluar negeri telah dilakukan dan virus hepatitis tipe A, B, C, D dan E tidak ditemukan sebagai penyebab dari penyakit tersebut.
World Health Organization (WHO) secara resmi mempublikasikan kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) pada tanggal 15 April 2022, di mana kasus tersebut terlapor di 12 Negara yaitu Inggris (114), Spanyol (13), Israel (12), Amerika Serikat (9),Denmark (6), Irlandia (<5), Belanda (4), Italia (4), Norwegia (2), Perancis (2), Romania (1) dan Belgia (1). Kisaran kasus terjadi pada usia 1 bulan sampai dengan 16 tahun.
Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan Surat Edaran dari Direktur Jenderal P2P nomor: HK.02.02/C/2515/2022 tentang
Kewaspadaan terhadap Penemuan Kasus Hepatitis Akut yang tidak diketahui etiologinya (Acute Hepatitis of Unknown Aaetiology) tanggal 27 April 2022, oleh karena itu Bapak/Ibu dapat melakukan upaya kewaspadaan dan antisipasi sebagai berikut:
A. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota:
1. Memantau dan melaporkan kasus sindrom jaundice akut di Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) tingkat puskesmas, dengan gejala yang ditandai dengan kulit dan sclera berwarna ikterik atau kuning dan urin berwarna gelap yang timbul secara mendadak.
2. Memberikan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat serta upaya pencegahannya melalui penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
3. Menginformasikan kepada masyarakat untuk segera mengunjungi Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) terdekat apabila
mengalami sindrom jaundice.
4. Membangun dan memperkuat jejaring kerja surveilans dengan lintas program dan lintas sektor terutama Dinas Pendidikan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
5. Melaporkan sindrom jaundice akut secara harian sesuai definisi operasional dari Kemenkes RI, kepada Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara melalui Bidang P2P di nomor Telp./WhatsApp : 085341223577; 0821 8849 2527 atau e-mail : ewars.sulut@gmail.com dengan format terlampir.
B. Rumah Sakit :
1. Meningkatan kewaspadaan di Rumah Sakit melalui pengamatan semua kasus sindrom jaundice akut yang tidak jelas penyebabnya dan ditangani sesuai tata laksana serta dilakukan pemeriksaan
laboratorium.
2. Melakukan hospital record review terhadap kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya (Acute hepatitis of unknown aetiology) sejak 1 Januari 2022.
3. Melaporkan sindrom jaundice akut secara harian sesuai definisi operasional dari Kemenkes RI, kepada Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara melalui Bidang P2P di nomor
Telp./WhatsApp : 085341223577; 0821 8849 2527 atau e-mail : ewars.sulut@gmail.com dengan format terlampir. (ryo)