Penganiayaan di Bolmut
Polres Bolmut Amankan Tersangka Penganiayaan dengan Mengunakan Barang Tajam
Unit Satuan Reskrim Polres Bolaang Mongondow Utara berhasil mengamankan satu orang tersangka kasus penganiayaan dengan senjata tajam
Penulis: Rezki Lintang | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Unit Satuan Reskrim Polres Bolaang Mongondow Utara berhasil mengamankan satu orang tersangka kasus penganiayaan dengan senjata tajam.
Tersangka ML alias Amat (26) Warga Desa Lipu Bogu kecamatan Bolangitang Timur, menganiaya Terhadap korban yakni RP (44) Dengan Luka Tusukan di bagian Perut.
Kasat Reskrim Bolmut AKP Herdi Manampiring SH melalui Kepala unit Reskrim Aiptu Moses Tutkey mengatakan, pelaku menganiaya korban dengan mengunakan senjata tajam.
Korban terluka di bagian Perut dengan Luka Tusukan Pisau yang di lakukan Tersangka, ML. (Amat) yang lokasinya di pantai Lokpon Biontong 1 Bolangitang Timur pada Senin (2/5/2022).
"Tersangka Sudah di Amankan di mako Polres Bolmut, Dan sedang di lakukan pemeriksaan Lebih lankut," sebutnya
Menurut Saksi Mata Andi mengatakan cekcok terjadi saat perkumpulan pemuda berada di pantai Lokpon, hingga terjadi pertikaian dengan mengakibatkan RP Korban di Tilkam dengan Pisau.