Senin, 13 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Papua

LBH Papua Tegas Menolak, Emanuel Gobay: 'Ketua DPR RI Stop Bahas RUU DOB'

LBH Papua meminta Ketua DPR RI dalam hal ini diemban Puan Maharani agar berhenti membahas RUU DOB Papua.

Editor: Frandi Piring
TribunPapua/Hendrik Rewapatara
LBH Papua Tegas Menolak RUU DOB Papua. Emanuel Gobay singgung Ketua DPR RI. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua meminta Ketua DPR RI dalam hal ini diemban Puan Maharani agar berhenti membahas RUU DOB Papua.

Selain Ketua DPR RI, Menkopulhukam RI, Mahfud MD agar segera mengabaikan kebijakan Rancangan Undang Undang Daerah otonom Baru di Papua

"Menkopolhukan segera abaikan RUU DOB Papua dan segera bentuk pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Papua,"kata Direktur LBH Papua Emanuel Gobay kepada Tribun-Papua.com di Jayapura, Sabtu (30/4/2022).

manuel Gobay menjelaskan, hal tersebut harus dilaksanakan sesuai perintah Pasal 45 ayat (2), UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 21 Tahun 200.

Tak hanya Menkopolhukam, kata dia, pihaknya secara serius menekan Ketua DPR RI segera hentikan pembahasan Kebijakan RUU DOB di Papua.

"Ketua DPR RI stop bahas RUU DOB, harus rumuskan kebijakan Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Papua,"ujarnya.

Sebelumnya dikabarkan, Emanuel mengatakan pemerintah pusat dilarang untuk mengabaikan pemenuhan Hak Asasi Manusia di Tanah Papua.

"Pemerintah Pusat baik eksekutif dan Legislatif. Stop bahas kebijakan RUU DOB, dan segera bentuk Pengadilan Ham dan komisi kebenaran

dan rekonsiliasi di Papua sesuai perintah pasal 45 ayat 2 UU Nomor 2 tahun 2021,"tambah dia.(*)

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com

Sumber: Tribun Papua
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved