Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Lisa Salon

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Sadis Pemilik Lisa Salon, Berawal dari Beli Obat Batuk

Peristiwa pembunuhan sadis ini terjadi di Kelurahan Wawalintouan Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa tepatnya di Salon Lisa.

Editor: Rizali Posumah
HO/Kolase Tribun Manado
RK alias Coco (31) pelaku pembunuhan Haris Mandagi alias Lisa, pemilik Lisa Salon. 

Melihat korban masih bernafas, pelaku pun mengambil gunting yang saat itu digunakannya untuk membuka komix.

Pelaku kemudian menggunakan gunting itu untuk menusuk kepala korban hingga kepala korban berlubang. 

Melihat korban sudah meninggal, pelaku mengganti pakaian dan menutup mayat korban dengan selimut.

Korban menyerahkan diri

Haris Mandagi alias Lisa.
Haris Mandagi alias Lisa. (Facebook Haris Mandagi.)

Pukul 06.30 pelaku datang di Polres Minahasa untuk menyerahkan diri dan melaporkan kejadian tersebut.

Sementara itu Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa mengatakan, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terkait kasus ini. 

"Iya, sedang dalam pemeriksaan penyidik Satuan Reskrim," ujar dia.

Kata dia, penyidik masih akan menulusuri motif pembunuhan tragis ini.

Satuan Reskrim Polres Minahasa melalui unit Pidum melalui Kanit Aiptu Hendro Purnomo mengatakan sasat ini polisi sudah mengumpulkan bukti-bukti tempat kejadian perkara (TKP).

Dia juga mengatakan, polisi telah memeriksa 4 orang saksi di lokasi kejadian.

"Pihak Polisi sudah membawa korban ke rumah sakit RS Sam Ratulangi Tondano," terang dia. 

Sementara Pelaku sendiri sudah diamankan Mapolres Minahasa untuk dilakukan pemeriksaan lanjut. (Mjr)

Sebanyak 12 Penambang Perempuan Tewas Tertimbun Longsor, Tanah Amblas, Ini Kronologinya

Begini Cara Kirim Foto dan Video di WhatsApp Secara Otomatis  

Akhirnya Terungkap Kabar Istri Roger Danuarta Setelah Lahirkan Anak Kedua

 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved