Berita Mitra
Pemerintah Kabupaten Mitra Awasi Pembayaran THR, Kadisnaker: Segera Laporkan Jika Belum Dibayar
Seluruh pemberi kerja di Minahasa Tenggara wajib untuk melakukan pembayaran THR menjelang lebaran tahun 2022.
Penulis: Kharisma Kurama | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seluruh pemberi kerja di Minahasa Tenggara wajib untuk melakukan pembayaran THR menjelang lebaran tahun 2022.
Demikian ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja Mitra, Ferry Uway.
"Sesuai dengan ketentuan, pembayaran THR itu sudah wajib untuk dibayarkan kepada para penerima upah," ujar Ferry Uway.
Lanjut Ferry Uway, pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) akan memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada tenaga kerja harus sesuai aturan.
Disnaker akan terus melakukan pengawasan terhadap proses pembayaran THR.
"Kami secara serius untuk melakukan pengawasan proses pembayaran THR bagi para pekerja," katanya, Rabu (27/4/2022).
Ketentuan pembayaran tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Selain itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2021 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
"Jadi proses pembayarannya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan wajib ditaati pihak perusahaan," jelasnya.
Ia juga meminta para pekerja yang tidak mendapatkan THR agar segera melaporkan kepada pihaknya.
"Segera laporkan jika belum ada pembayaran. Nantinya kami akan memfasilitasi dengan pihak perusahaan pemberi kerja," tandasnya. (*)