Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Mitra

Pemerintah Kabupaten Mitra Awasi Pembayaran THR, Kadisnaker: Segera Laporkan Jika Belum Dibayar

Seluruh pemberi kerja di Minahasa Tenggara wajib untuk melakukan pembayaran THR menjelang lebaran tahun 2022.

Penulis: Kharisma Kurama | Editor: Handhika Dawangi
Tribun Manado/Kharisma Kurama
Kepala Disnaker Mitra, Ferry Uway 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seluruh pemberi kerja di Minahasa Tenggara wajib untuk melakukan pembayaran THR menjelang lebaran tahun 2022.

Demikian ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja Mitra, Ferry Uway

"Sesuai dengan ketentuan, pembayaran THR itu sudah wajib untuk dibayarkan kepada para penerima upah," ujar Ferry Uway.

Lanjut Ferry Uway, pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) akan memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada tenaga kerja harus sesuai aturan.

Disnaker akan terus melakukan pengawasan terhadap proses pembayaran THR.

"Kami secara serius untuk melakukan pengawasan proses pembayaran THR bagi para pekerja," katanya, Rabu (27/4/2022).

Ketentuan pembayaran tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Selain itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2021 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

"Jadi proses pembayarannya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan wajib ditaati pihak perusahaan," jelasnya.

Ia juga meminta para pekerja yang tidak mendapatkan THR agar segera melaporkan kepada pihaknya.

"Segera laporkan jika belum ada pembayaran. Nantinya kami akan memfasilitasi dengan pihak perusahaan pemberi kerja," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved