Kabar Gembira, ASN Dapat Libur Lebaran 4 Hari, Tapi Dilarang Lakukan Ini
Cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan selama 4 hari di luar hari libur lebaran.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Kabar baik menghampiri Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Idul Fitri.
Mereka akan mendapat libur yang cukup panjang saat lebaran nanti.
Kebijakan terkait libur lebaran tersebut sudah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022, Kata-kata Bermakna Cocok Dishare ke Medsos

Cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan selama 4 hari di luar hari libur lebaran.
Cuti bersama ASN mulai tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat). Sedangkan tanggal 2 dan 3 Mei (Senin dan Selasa) merupakan hari libur lebaran.
Kebijakan tentang cuti bersama ini ditetapkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022.
Aturan yang ditandatangani pada tanggal 26 April 2022 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.
Baca juga: Terungkap Kapan 1 Syawal 1443 H atau Hari Raya Idul Fitri 2022, Bakal Sama dengan Muhammadiyah?
“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah,” bunyi Diktum Kesatu Keppres) Nomor 4 Tahun 2022, dikutip dari laman resmi Setkab.go.id.
Pada Diktum Kedua ditegaskan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi Diktum Ketiga Keppres 4/2022.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Baca juga: Idul Fitri 1443 Hijriah, Bank Mandiri Sedia Rp 200 M, Beri Layanan Operasional Terbatas
Dilarang mudik menggunakan mobil dinas
Pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat tidak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dapat melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat lebaran.
Namun demikian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April ini disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya diluar kepentingan dinas.
Selain itu dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Namun demikian cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing - masing instansi.
Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Selain itu bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status resiko persebaran covid-19 di wilayah tujuan.
Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.
“Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, serta Kementerian Perhubungan, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Serta penggunaan platform PeduliLindungi,” jelas Tjahjo Kumolo, dikutip dari Tribunnews.com.
Lebih lanjut dikatakan agar PPK dapat menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing - masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.
(Bangkapos.com)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com