Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Didepak IDI, Dokter Terawan Siap Diterima PDSI, Pimpinannya Mantan Anak Buah

Dokter Jajang juga tercatat sebagai anggota Tim Uji Klinis Vaksin Nusantara yang dikembangkan oleh Dokter Terawan.

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews/Irwan Rismawan
Kepala RSPAD Gatot Soebroto, dr Terawan Agus Putranto meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2019). Sesuai rencana, Presiden Joko Widodo memperkenalkan jajaran kabinet barunya kepada publik mulai Senin (21/10/2019), usai Jokowi dilantik pada Minggu (20/10/2019) kemarin untuk masa jabatan periode 2019-2024 bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Apalagi, Dokter Terawan memberi konstribusi kesehatan kepada bangsa dan tidak pernah merugikan orang banyak.

Tak cukup anggota DPR, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin juga turut turun tangan melihat perseteruan tersebut.

Seperti diketahui, Dokter Terawan dipecat dari keanggotaan IDI Pusat secara permanen berdasar rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).

Yang lebih ironis lagi, dalam keputusan MKEK di Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3/2022), Dokter Terawan dilarang membuka praktik. 

Keputusan inilah yang membuat anggota DPR ramai-ramai membela Dokter Terawan.

Tak hanya itu, sosok Ketua Umum IDI Pusat, dr Mohammad Adib Khumaidi, Sp.OT pun disorot setelah pengumuman pemecatan terhadap Dokter Terawan.

Menkes Budi Gunadi jadi mediator

Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI), Ir Budi Gunadi Sadikin ketika menghadiri acara Sidang Terbuka Dies Natalis Unair ke-67, Selasa (9/11/2021). (SURYA.CO.ID/Sulvi Sofiana)

Terkait perseteruan IDI vs Dokter Terawan, Menkes Budi Gunadi turun tangan dan akan menjadi mediatornya.

"Kemenkes akan memulai dan membantu proses mediasi antara IDI dan anggota-anggotanya agar komunikasi yang baik, sehingga situasi yang terbangun akan kondusif," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual, Senin (28/3/2022).

Budi mengatakan, pihaknya juga memahami Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan amanah yang diberikan kepada IDI dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, yaitu dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya.

Karenanya, ia berharap diskusi dan komunikasi IDI dan semua anggotanya terjalin dengan baik.

"Saya sangat mengharapkan agar diskusi, komunikasi, hubungan antara Ikatan Dokter Indonesia dan seluruh anggotanya bisa terjalin dengan baik," ujarnya.

Budi mengatakan, hingga saat ini, peran tenaga kesehatan sangat dibutuhkan dalam mencari solusi penanganan pandemi Covid-19.

Selain itu, lanjutnya, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan pasca-pandemi Covid-19, yaitu menurunkan angka kematian ibu, serta menurunkan prevalensi penyakit seperti diabetes, hipertensi, malaria, dan tuberkulosis.

"Kita bisa kembali menyalurkan energi waktu kita, dedikasi kita kegiatan-kegiatan yang memprioritaskan untuk membangun masyarakat Indonesia yang lebih sehat," ucap dia.

Adapun hasil rapat sidang khusus MKEK memutuskan pemberhentian secara permanen mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI membela sang jenderal TNI.

"Kami dari Satgas Lawan Covid-19 Komisi IX DPR RI tentunya menyesalkan pemecatan Dokter Terawan dari IDI," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena dalam video yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (26/3/2022).

Melki menyadari banyak cerita dan pertimbangan di balik pemecatan Terawan dari IDI.

Namun, menurutnya, pemecatan tersebut perlu dibarengi dengan solusi dan jalan keluar terbaik bagi kedua pihak, baik itu Terawan maupun IDI.

Ia meminta pemecatan Terawan tidak mempengaruhi pelayanannya kepada masyarakat yang telah dilakukannya selama ini.

Terlebih kepada masyarakat yang sebelumnya jadi pasien pelayanan kesehatan dari Terawan.

"Kami tahu bahwa ada banyak cerita di balik pemecatan ini. Tentu pemecatan ini perlu dicari jalan keluar terbaik, solusi terbaik,"

"Sehingga apapun yang kami dengar dari pemecatan ini penting dan terutama adalah hak publik untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang ideal yang selama ini sudah di hadirkan oleh pak Terawan melalui berbagai macam terobosan itu bisa tetap publik peroleh dan dapatkan," katanya.

Berkenaan dengan ini Melki meminta ada solusi agar IDI mengecualikan Terawan dari larangan melakukan praktik kesehatan.

"Dalam konteks inilah kemudian kami dari Komisi IX DPR RI ingin agar jangan sampai ada pemecatan. Kalaupun sudah ada, pak Terawan masih bisa berpraktik membantu melayani masyarakat banyak," pungkas dia.

Anggota Komisi IX lainnya, Ribka Tjiptaning juga memprotes pemecatan Terawan secara permanen.

“Kenapa dia harus diberi sanksi bahkan dipecat seperti itu?,” kata Ribka dalam keterangan resminya yang dikutip di Jakarta pada Senin (28/3/2022).

Ia menilai, Terawan tidak melakukan kesalahan fatal maupun kesalahan yang merugikan orang banyak.

Menurut Ribka, justru terdapat dokter lainnya yang melakukan malpraktik, tetapi malah bisa terlepas dari jeratan malpraktik akibat ikatan profesi dokter yang begitu kuat.

“Melakukan DSA (Digital Substraction Angiography) nggak pernah ada korban, baik dari pejabat maupun sampai dengan tingkat rakyat biasa. Dilakukan dengan baik-baik,” ucap Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan Bidang Penanggulangan Bencana ini.

Terkait dengan kampanye vaksin Nusantara, Ribka merasa bahwa kampanye yang dilakukan oleh Terawan justru patut diacungi jempol.

Ketika negara mengimpor vaksin dari luar negeri, kata Ribka, Terawan justru yakin bahwa bangsa Indonesia dapat membuat vaksin sendiri.

“Dia punya keyakinan bahwa suatu saat kita pasti bisa membuat vaksin, apalagi semakin ke sini, pernyataan Pak Jokowi semakin jelas bahwa kita harus mencintai produk dalam negeri,” ucap dia.

Selain itu, Ribka juga memandang Terawan telah berkontribusi dan bermanfaat bagi masyarakat luas melalui ilmunya sebagai seorang dokter.

Oleh karena itu, Ribka sangat menyayangkan keputusan Majelis Kode Etik Kedokteran MKEK IDI yang memberhentikan Terawan dari IDI secara permanen.

Menurut Ribka, ketimbang mempermasalahkan Terawan, lebih baik IDI berfokus pada edukasi dan memperjuangkan nasib dari para dokter.

“Lebih baik IDI memperjuangkan nasib dokter-dokter yang belum jelas, juga mencerdaskan adik-adik kita,” ucap Ribka.

Sosok Ketua Umum IDI Pusat yang disorot

dr Mohammad Adib Khumaidi, Sp.OT yang diangkat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) di tengah polemik pemecatan Dokter Terawan Agus Putranto. 

Dr Adib Khumaidi ditetapkan sebagai Ketua Umum IDI dalam Muktamar IDI XIII di Banda Aceh, tempat yang sama saat keputusan pemecatan Dokter Terawan dari keanggotaan IDI diumumkan. 

Dokter Adib Khumaidi, Sp.OT ditetapkan sebagai Ketua Umum IDI periode 2022-2025, pada Jumat (25/3/2022).

Sebelumnya, Adhib Khumaidi terpilih menjadi Presiden Elect pada Muktamar IDI di Samarinda pada 2018 lalu sehingga kini secara otomatis dikukuhkan sebagai Ketua IDI 2022-2025.

Muktamar IDI XIII 2022 di Banda Aceh juga menetapkan Dr Slamet Budiarto sebagai Presiden Elect IDI yang nantinya akan otomatis menjadi Ketua Umum IDI periode 2025-2028.

Setelah dr Adib ditetakan sebagai Ketua Umum PB IDI, Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia  (PDSRKI) mengirimkan surat protes atas sanksi pemecatan kepada dokter Terawan. 

Pemecatan dokter Terawan dianggap akan berdampak pada suasana yang tidak kondusif di antara anggota. 

Dalam surat resmi PDSRKI tertanggal 25 Maret 2022, mereka meminta Ketua PB IDI untuk memberi penjelasan secara terbuka bahwa telah terjadi kesalahan dalam tata cara penyampaikan keputusan itu. 

"Tentang sanksi pada sejawat kami Letjen TNI (purn) Prof Dr dr Terawan Agus Putranto dengan pencabutan anggota IDI permanen secara terbuka, kami dari perhitumpunan PDSRKI dengan tegas memprotes keras kepada PB IDI atas pernyataan terbuka dari ketua MKEK Pada Muktamar IDI tersebut. Sehingga menyebabkan suasana tidak nyaman di antara anggota kami," tulis surat PDSRKI kepada Ketua Umum PB IDI seperti dikutip dari Kompas.TV, Minggu (27/3/2022).(Kompas TV)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved