Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pelecehan

10 Bocah Perempuan Jadi Korban Bejat, Pelakunya Seorang Kakek Kini Divonis Hukuman Mati

Seorang pelaku kasus pelecehan di Sukabumi kini divonis hukuman mati. Diketahui seorang pria lanjut usai melakukan asusila ke 10 bocah perempuan.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Ilustrasi 

Pada saat itulah, korban dicabuli berkali-kali.

Modus mencari kutu itu dilakukan terhadap enam korban.

Sedangkan empat korban lainnya diajak berjalan-jalan dan diimingi uang.

Kemudian, Abah Heni juga melakukan ancaman kepada korban agar tak berbicara kepada siapapun.

Dikutip dari Tribun Jabar, detailnya terjadi pada tahun 2020, modus mencari kutu dilancarkan oleh Abah Heni terhadap bocah berusia 11 tahun yang sedang bermain dengan anaknya.

Foto : Ilustrasi. (istimewa)

“Anak korban bertemu dengan terdakwa di tangga rumah, kemudian menarik tangan anak korban sambil berkata, sini Abah cariin kutu dulu, dengan menyuruh anak korban duduk di atas punggung kaki terdakwa,” tulis dokumen putusan Pengadilan Negeri Cibadak Sukabumi yang diunggah di website Mahkamah Agung (MA).

Bocah 11 tahun dituliskan pada dokumen putusan tersebut telah dicabuli sebanyak enam kali.

Kemudian modus lain yang dilakukan adalah mengajak jalan-jalan korban yang dilakukan kepada dua korban.

Sedangkan beberapa korban lain diberikan iming-iming uang agar tak berbicara kepada siapapun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved