Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pelecehan

10 Bocah Perempuan Jadi Korban Bejat, Pelakunya Seorang Kakek Kini Divonis Hukuman Mati

Seorang pelaku kasus pelecehan di Sukabumi kini divonis hukuman mati. Diketahui seorang pria lanjut usai melakukan asusila ke 10 bocah perempuan.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pelaku kasus pelecehan di Sukabumi kini divonis hukuman mati.

Diketahui seorang pria lanjut usai melakukan asusila ke 10 bocah perempuan.

Akibat tindakan asusila tersebut kini pelaku dijatahui hukuman mati.

Baca juga: Sedang Berlangsung Live Streaming Manchester City vs Real Madrid, Citizens Cetak 2 Gol Menit ke 11

Baca juga: Ramalan Zodiak Rabu 27 April 2022, Ada yang Lebih Memilih untuk Menjauh Sejenak dari Kekasih

Baca juga: Prediksi Liga Champions Manchester City vs Real Madrid, The Citizens Lebih Diunggulkan Menang

Foto : Ilustrasi pelecehan. (Tribun Lampung/Dody Kurniawan)

Hendi atau Abah Heni (58) dijatuhi hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Tinggi Bandung setelah terbukti merudapaksa 10 bocah perempuan.

Hal ini diputuskan setelah Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai Yuli Heriyati melakukan anulir terhadap putusan 15 tahun penjara yang sebelumnya diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar hakim pada sidang yang digelar, Selasa (26/4/2022) dikutip dari Tribun Jabar.

Sebelum putusan dibuat, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi yang memvonis Abah Heni dengan 15 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Menerima permintaan banding terdakwa dan jaksa penuntut umum. Memperbaiki putusan pengadilan negeri Cibadak Nomor 449/Pid.Sus/2021 PN Cbd tanggal 10 Maret 2022,” ujarnya.

Setelah Abah Heni terbukti bersalah, kakek asal Sukabumi itu dijerat dengan pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Serta Pasal 82 ayat 4 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 EE UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain.

Modus Abah Heni: Cari Kutu saat Bermain dengan Anaknya hingga Diajak Jalan-Jalan

Modus Abah Heni dalam melangsungkan aksi bejatnya adalah dengan menarik anak korban yang sedang bermain dengan anak terdakwa di tangga rumahnya untuk dicarikan kutu.

Dikutip dari Kompas.com, kemudian sang anak diminta duduk di atas punggung terdakwa.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved