Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum dan Kriminal

Kelompok Emak-emak Terekam CCTV Curi Emas, Kabur Naik Pajero Bawa 7 Kalung

Pelaku berjumlah lima orang, tiga di antaranya merupakan perempuan berprofesi sebagai ibu rumah tangga alias emak-emak.

Editor: Frandi Piring
Dok. Polresta Tangerang
Kelompok Emak-emak Terekam CCTV Curi Emas di Pasar Cisoka, Tangerang. Kabur Naik Pajero Bawa 7 Kalung Emas. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Anggota Polresta Tangerang menangkap komplotan pencuri emas di Pasar Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten.

Pelaku berjumlah lima orang, tiga di antaranya merupakan perempuan berprofesi sebagai ibu rumah tangga alias emak-emak.

Aksi pencurian tersebut dilakukan pada Selasa (12/4/2022) dan terekam kamera CCTV dan videonya sempat viral di media sosial.

Awalnya, toko emas di Pasar Cisoka didatangi oleh pelaku yang berjumlah dua orang dengan berpura-pura menjadi pembeli.

Saat pegawai toko sedang melayani, kemudian datang empat pelaku lainnya yang juga berpura-pura jadi pembeli untuk mengalihkan perhatian.

"Sedangkan pelaku lain mengutil emas yang ada di etalase. Pelaku berhasil mengutil 7 buah kalung emas singapur 22 karat seberat 48 gram senilai sekitar Rp22 juta," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (24/4/2022).

Setelah berhasil menuntil kalung emas, para tersangka langsung melarikan diri menggunakan kendaraan roda empat Pajero.

Peristiwa tersebut kemudian terekam kamera CCTV yang kemudian digunakan polisi sebagai bukti petunjuk.

Dari tayangan CCTV tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi mobil Pajero yang digunakan dengan nomor polisi Polisi BE 54 NTI.

"Tim kemudian berangkat menuju Lampung dan menangkap para tersangka dan menemukan mobil Pajero

yang identik dengan mobil yang digunakan tersangka pencurian emas," kata Zain.

Para tersangka kemudian ditangkap di rumahnya masing-masing, wilayah Pesawaran, Lampung dan Palembang, Sumatera Selatan.

Total ada lima tersangka yang ditangkap, yakni tiga perempuan masing-masing berinisial S (44), NA (27), dan M (32).

Sedangan 2 tersangka pria adalah RD (27) dan FR (48), keduanya warga Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan.

Para tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kata Zein, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut daj kemungkinan ada tersangka lain.

"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ujar Zain.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved