Nasional
Jokowi Dianggap Ulangi Kesalahan yang Sama, Ekonom: Kebijakan yang Menyesatkan
"Tolong Pak Jokowi pikirkan kembali kebijakan yang tidak solutif ini." ucap EkonomBhima Yudhistira Adhinegara.
Cara-cara seperti itu harus dihentikan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/4/2022).
Sebaliknya, menurut Bhima, yang harusnya dilakukan Pemerintah cukup dengan mengembalikan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) crude palm oil (CPO) 20 persen.
Kebijakan DMO 20 persen dinilai sudah cukup untuk menjaga kebutuhan minyak goreng dalam negeri.
"Pasokan 20 persen dari total ekspor CPO untuk kebutuhan minyak goreng lebih dari cukup.
Sekali lagi tidak tepat apabila pelarangan total ekspor dilakukan," katanya.
Larangan ekspor belum tentu harga minyak goreng turun
Bhima melihat, selama ini permasalahan ada pada sisi produsen dan distributor yang pengawasannya lemah.
"Apakah harga minyak goreng akan turun? Belum tentu harga akan otomatis turun kalau tidak dibarengi
dengan kebijakan HET (harga eceran teringgi) di minyak goreng kemasan," beber dia.
Menurutnya, pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya akan menguntungkan Malaysia sebagai pesaing CPO Indonesia sekaligus negara lain yang memproduksi minyak nabati alternatif seperti soybean oil dan sunflower oil.
Sementara Indonesia, kata dia, yang akan dirugikan karena kehilangan devisa ekspor.
Diprediksi Indonesia bisa kehilangan 3 miliar dollar AS atau Rp 43 triliun lebih.
Hal itu bila merujuk nilai ekspor CPO selama satu bulan pada Maret 2022 yang nilainya 3 miliar dollar AS.
"Tolong Pak Jokowi pikirkan kembali kebijakan yang tidak solutif ini.
Pembisik Pak Jokowi juga jangan asal kasih saran kebijakan yang menyesatkan," tandasnya.
Sumber: Kompas.com