Kabar Artis
Masih Ingat Nowela Idol? Kini Harus Berurusan dengan Polisi, Terseret Kasus
Nowela kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Nowela Idol diperiksa terkait kasus robot trading ilegal DNA Pro.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan Nowela Idol?
Nowela Idol merupakan penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol.
Nowela kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Baca juga: Masih Ingat Budi Doremi? Kabarnya Kini Tinggal di Desa, Sempat Ditentang Istri
Baca juga: Bikin Rekan Artis Heboh, Wulan Guritno Ternyata Lakukan Hal Ini
Penyanyi Nowela Elizabeth Auparay alias Nowela Idol diperiksa oleh polisi.
Nowela Idol terseret kasus robot trading ilegal DNA Pro.
Foto: Nowela Idol.
Ia telah menjalani pemeriksaan selama 5 jam di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (22/4/2022).
Nowela mengaku, sempat mengisi acara yang digelar oleh DNA Pro pada Agustus 2021 di Jakarta.
Terkait hal itu, Nowela siap apabila tim penyidik Bareskrim Polri meminta honor yang pernah diterimanya dari DNA Pro.
Namun ia tak membeberkan membeberkan secara rinci jumlah honor yang ia terima dari hasil manggung.
"Ya saya sangat kooperatif, kalau memang harus dikembalikan saya akan kembalikan terutama mengembalikan apa yang bukan milik saya. Jadi semuanya udah diproses dengan sangat baik," kata Nowela di Bareskrim.
"Adalah (jumlah honor yang dirahasiakan)," sambungnya.
Untuk diketahui, beberapa publik figur telah memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim Polri. Seperti Ivan Gunawan, Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Baru-baru ini penyanyi Rossa juga telah memenuhi panggilan Bareskrim Polri.
Ivan Gunawa maupun Rizky Billar dan Lesti Kejora telah mengembalikan semua uang yang mereka terima dari DNA Pro.
Foto: Nowela Idol.
Begitupun Rossa yang siap mengembalikan honor manggungnya di acara DNA Pro pada akhir 2021 di Bali.
Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap 7 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Namun, pihaknya masih mencari 5 tersangka lain yang kini masih buron.
Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, AS, RU dan YS. Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, dan DV.
Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.
Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Telah tayang di Tribunnews.com