Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mafia Minyak Goreng

Pejabat Kemendag jadi Mafia Minyak Goreng, Mandag Muhammad Lutfi: 'Saya Terkejut dan Prihatin'

Mendag Lutfi mengaku terkejut dan prihatin setelah anak buahnya terjerat dalam kasus izin ekspor minyak goreng.

Editor: Frandi Piring
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Mandag Muhammad Lutfi mengaku terkejut dan prihatin pejabat Kemendag tersangka kasus mafia minyak goreng. 

“Sampai isu ini sepenuhnya teratasi, pekerjaan rumah kami masih belum selesai.

Salam, Muhammad Lutfi,” terangnya.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (PLN) Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng pada Selasa (19/4/2022).

Penetapan tersebut bersamaan dengan tiga tersangka lain yang berasal dari swasta yaitu Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor.

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengatakan penetapan tersangka keempat orang itu dilakukan usai penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

“Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen, dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli.”

“Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu dua alat bukti,” jelasnya.

Lebih lanjut Burhanuddin menjelaskan ketiga tersangka tersebut secara berkala berusaha mendekati Indrasari untuk mengantongi izin ekspor CPO.

Sehingga, kata Burhanuddin, membuat adanya kerugian bagi perekonomian negara.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak dan menyulitkan kehidupan rakyat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Burhanuddin menjelaskan adanya kelangkaan minyak goreng yang terjadi di akhir tahun 2021 sehingga Kemendag mengambil kebijakan utnuk menetapkan DMO atau domestic market obligation dan DPO atau domestic price obligation bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.

Selain itu, Kemendag juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

“Dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” jelasnya.

Kemudian menurut keterangan yang diterima Tribunnews, Indrasari berperan sebagai penerbit dari persetujuan ekspor (PE) mengenai komoditas crude palm oil (CPO) dan produk yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Kemudian Stanley, Togar, dan Parulian Tumanggor melakukan komunikasi secara intens dengan Indrasari untuk penerbitan izin PE kepada masing-masing perusahaan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved