Kabar Artis
Kabar Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, 8 Bulan Rehab Narkoba, Kabarnya Kini
Masa rehab Nia Ramadhjani dan Ardi Bakrie resmi berakhir pada 29 Maret 2022 silam. Namun, keduanya masih harus menghadapi hukuman 1 tahun penjara.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie harus menjalani masa rehabilitasi.
Mereka terjerat kasus narkoba beberapa waktu lalu.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani masa rehabilitasi selama 8 bulan.
Baca juga: Segini Modal di Akun DNA Pro Milik DJ Una, Sempat Terima Untung Rp 623 Juta
Baca juga: Akhirnya Terungkap Tujuan Bos DNA Pro Beri Uang pada Rizky Billar dan Lesti Kejora
Masa rehab Nia Ramadhjani dan Ardi Bakrie resmi berakhir pada 29 Maret 2022 silam.
Namun, keduanya masih harus menghadapi hukuman 1 tahun penjara sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Foto: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Informasi selesainya masa rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dikonfirmasi oleh kuasa hukum mereka, Waode Nur Zainab.
"Sudah selesai, memang programnya itu (cuma) sampai di bulan Maret kemarin," ungkap Waode Nur Zainab, dikutip dari YouTube Populer Seleb (21/4/2022).
Sebelumnya dikabarkan, Nia Ramadhani dan Ardhi Bakrie harus menjalani rehabilitasi selama 8 bulan di fasilitas Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat, sejak 11 Juli 2021.
Putusan hasil banding Mahkamah Agung pada 29 Maret 2022 meresmikan selesainya masa rehabilitasi tersebut.
"8 bulannya itu mestinya sampai 10 Maret ya, sementara keputusannya tanggal 29 (Maret 2022), artinya sudah selesai," lanjut Zainab.
Sekarang, Zainab mengatakan bahwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tengah menghabiskan waktu bersama.
"Ya sudah pulang, istirahat di suatu tempat." ungkap Zainab.
Meskipun begitu, pasangan suami istri ini tetap harus menjalani hukuman selama 1 tahun di penjara.
Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis hukuman pada 20 Januari 2022.
Foto: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Dilansir dari Kompas, rehabilitasi yang dijalani Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tidak akan mengurangi lama hukuman.
Hal ini lantaran keduanya bukan pecandu atapun korban penyalahgunaan narkoba.
"Karena terdakwa tidak termasuk klasifikasi sebagai pecandu narkotika, maka masa rehabilitasi yang telah dijalaninya tidak dapat dikurangkan, atau diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman." ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis (11/1/2022).
Sebagai informasi, kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie berawal dari penangkapan yang dilakukan polisi pada tanggal 7 Juli 2021.
Kala itu, polisi menemukan narkotika jenis sabu dan alat hisap di kediaman Nia Ramadhani.
Nia bersama sopirnya, Zen Vivanto, lantas diamankan oleh pihak kepolisian.
Ardi Bakrie menyerahkan diri tak lama setelahnya.
Mereka bertiga ditetapkan menjadi tersangkat usai hasi tes urine yang positif narkoba.
Telah tayang di TribunStyle.com