Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hotman Paris Hutapea

Hotman Paris Hutapea Dipolisikan setelah Keluar dari Peradi, Dituding Sebar Berita Bohong

Hotman Paris dilaporkan Peradi karena menyampaikan berita bohong di media sosial soal Oto Hasibuan. Dikeluarkan dari Peradi.

Editor: Frandi Piring
@hotmanparis/Instagram
Hotman Paris Hutapea Dipolisikan setelah Ditendang dari Peradi, Dituding Sebar Berita Bohong soal Otto Hasibuan. 

Pertama, Hotman Paris mengaku tidak setuju Otto Hasibuan kembali menjabat sebagai Ketua Umum Peradi untuk ketiga kalinya.

Hal itu, kata Hotman, tidak sesuai dengan yang tercantum di anggaran dasar yang hanya diperbolehkan menjabat sebanyak dua kali.

"Alasan pertama adalah sejak dari awal saya tidak setuju Otto menjabat lagi untuk yang ketiga kalinya," kata Hotman Paris.

"Karena di anggaran dasar yang disahkan oleh munas hanya boleh dua kali," sambungnya.

Hotman mengklaim, Otto Hasibuan menghalalkan segala cara untuk merubah anggaran dasar Peradi.

Bukan melalui munas namun dengan rapat pleno.

"Namun, ternyata dia menghalalkan segala cara. Dia bisa mengubah anggaran dasar bukan dengan munas, tetapi rapat pleno," terang Hotman.

"Dan di dalam anggaran dasar yang baru itu disebutkan seolah-olah boleh lebih dua kali asal tidak berturut turut," lanjutnya.

Lalu untuk alasan yang kedua, pengacara berusia 62 tahun ini mengundurkan diri karena bisnis.

Berkali-kali Hotman Paris menegaskan bahwa menantu dari Otto menjabat sebagai pemimpin PKPA dan menghasilkan uang yang banyak.

"Kamu tahu siapa yang menggantikan sekarang di Peradi Otto? Menantunya dia. Ya, tentu itu akan menghasilkan duit yang sangat besar," ujar Hotman.

"Saya tidak setuju sikap seperti itu," tambahnya.

Alasan ketiga, Hotman Paris mempertanyakan soal anggaran dasar yang berubah.

Sebab, perihal tersebut harus dilaporkan ke Kemenkumham dan mendapatkan SK pengesahan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved