Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Minyak Goreng

Anak Buahnya Terjerat Kasus Minyak Goreng, Mendag Lutfi: Saya Terkejut dan Prihatin

Menteri Perdagangan (Mandag), Muhammad Lutfi mengaku terkejut dan prihatin ketika anak buahnya terjerat dalam kasus izin ekspor minyak goreng.

Editor: Aswin_Lumintang
fernando lumowa/tribun manado
Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mandag), Muhammad Lutfi mengaku terkejut dan prihatin ketika anak buahnya terjerat dalam kasus izin ekspor minyak goreng.

Pernyataannya tersebut dirinya katakan melalui sebuah unggahan di akun Instagram pribadinya, @mendaglutfi.

Meski terkejut dan prihatin, Lutfi menegaskan tetap mendukung proses peradilan yang sedang berjalan terhadap salah satu tersangka dari eselon I Kemendag yaitu Dirjen Perdagangan Luar Negeri (PLN) Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana.

Tersangka kasus mafia minyak goreng (kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana.
Tersangka kasus mafia minyak goreng (kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana. (Istimewa)

“Menanggapi terjeratnya salah satu pejabat Kemendag, saya terkejut dan prihatin. Saya sampaikan pada internaL Kementerian Perdagangan dan masyarakat terkait perkembangan terakhir.”

“Bahwa kami mendukung proses peradilan dan penegakan hukum yang sedang berjalan. Kami akan selalu kooperatif dan suportif dalam membantu tugas para penegak hukum,” tulisnya melalui akun Instagram pribadinya yang dikutip pada Jumat (22/4/2022).

Kemudian, Lutfi menyebut bahwa pihaknya tetap fokus pada permasalahan utama yaitu kelangkaan minyak goreng.

Dirinya mengatakan akan terus bekerja untuk mengatasi permasalahan tersebut.

“Sebagai pimpinan di Kemendag, saya percaya loyalty is top down, bukan bottom up. Tentunya kami menyediakan bantuan hukum bagi seluruh pegawai kemendag dalam menjalankan tugasnya, selagi semuanya bekerja dalam alur dan pekerjaannya sebagaimana mestinya demi kepentingan rakyat Indonesia.”

“Perkembangan terakhir ini merupakan titik terang dari ikhtiar yang kita upayakan selama ini untuk mengatasi permasalahan utama, yakni isu kelangkaan minyak goreng.”

 
“Sampai isu ini sepenuhnya teratasi, pekerjaan rumah kami masih belum selesai. Salam, Muhammad Lutfi,” terangnya.

Baca juga: Baru Terungkap Apa yang Terjadi Pada Chandrika Chika Sebelum Putra Siregar Lakukan Pengeroyokan

Baca juga: Siapapun yang Temukan Pelaku yang Lucur Celana Ade Armando Bakal Diberi Hadiah Rp 50 Juta

Diberitakan Tribunnews sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (PLN) Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng pada Selasa (19/4/2022).

Penetapan tersebut bersamaan dengan tiga tersangka lain yang berasal dari swasta yaitu Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor.

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengatakan penetapan tersangka keempat orang itu dilakukan usai penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

“Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen, dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli.”

“Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu dua alat bukti,” jelasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved