Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

THR 2.743 ASN Bitung Cair Hari Ini Kamis 21 April 2022, Ini Kata Wali Kota Bitung Maurits Mantiri

Wali Kota Bitung Maurits Mantiri dan Wakil Wali Kota Hengky Honandar akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN hari ini Kamis (21/4/2022). 

Tribun Manado/Christian Wayongkere
Wali kota Bitung Maurits Mantiri dan Wakil Wali Kota Bitung Hengky Honandar. 

TRIBUNMANADO.CO.ID Wali Kota Bitung Maurits Mantiri dan Wakil Wali Kota Hengky Honandar akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN hari ini Kamis (21/4/2022). 

“Untuk total THR yang ditata dalam APBD Kota Bitung tahun 2022 yaitu Rp 17,6 Miliar untuk 2.743 ASN dan 3 orang P3K,” kata Wali Kota Bitung Maurits Mantiri tadi malam. 

Maurits menyebut pemberian THR bagi ASN merupakan amanat ketentuan yang berlaku.

Ketentuan dimaksud berlaku secara nasional karena dikeluarkan pemerintah pusat dan wajib hukumnya dilaksanakan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR Bagi ASN.

Meski dibayarkan dalam rangka perayaan Idul Fitri, namun ASN yang menerima THR tak cuma dari kalangan Muslim.

ASN non Muslim juga menerima, karena pemberian THR di pemerintahan cuma sekali dalam setahun.

Artinya, ketika menyambut perayaan Natal ASN non Muslim tidak lagi memperoleh tunjangan dimaksud.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bitung, Frangky Sondakh, tidak menampik terkait dengan mulai Kamis hari ini pencarian THR akan dilakukan.

"Proses itu kan dihitung dari turunnya juknis (petunjuk teknis) dari Kemendagri hingga terbitnya Perwa (Peraturan Walikota).

Itu proses awalnya dan kita sudah memenuhi semua itu.

Kebetulan juga juknis tidak mewajibkan fasilitasi terlebih dahulu di provinsi, jadi prosesnya lebih cepat dari tahun-tahun kemarin," jelas Frangky Sondakh.

Eks Kepala Dinas Kominfo Kota Bitung ini menerangkan mengenai mekanisme penentuan besaran THR untuk masing-masing ASN.

Satu hal yang pasti sambung dia, besarannya akan berbeda karena tergantung golongan dan jabatan.

"Perhitungannya sederhana. Besaran THR itu akumulasi dari gaji Bulan April ditambah 50 persen jumlah TPP (tambahan penghasilan pegawai,red). Untuk 50 persen TPP ini wajib hukumnya dipatuhi.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved