Berita Sangihe
Rapat Paripurna Pemberhentian Bupati Masa Jabatan 2017-2022 di Gelar DPRD Sangihe
Ada tiga hal yang disampaikan Ketua DPRD Josephus Kakondo pada rapat paripurna, yakni tentang pengumuman pemberhentian Jabes dari Bupati.
Penulis: Nelty Manamuri | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID – Agenda pengumuman usul pemberhentian bupati masa Jabatan 2017-2022 digelar Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Rabu (20/04/2022).
Kegiatan ini bertempat di ruang sidang lantai l Dewan Perwakilan Rakyat,
Ada tiga hal yang disampaikan Ketua DPRD Josephus Kakondo pada rapat paripurna, yakni tentang pengumuman pemberhentian Jabes sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Penyampaian pemberhentian bupati kepada Kemendagri melalui Gubernur dan DPRD menyampaikan terima kasih atas dedikasi serta pengabdian Jabes sebagai Bupati Sangihe masa bakti 2017-2022.
Seusai penyampaian turut dilakukan penandatanganan berita acara pengumuman pemberhentian Bupati Kepulauan Sangihe yang dilakukan oleh Ketua DPRD Sangihe Josephus Kakondo, Wakil Ketua I Ferdy Sondakh dan Wakil Ketua II Michael Thungari.
Bupati Kepulaun Sangihe Jabes Ezar Gaghana mengatakan mengakhiri masa jabatan harus diumumkan ke masyarakat.
Ini merupakan pemenuhan undang-undang bahwa ketika mengakhiri masa jabatan harus diumumkan di masyarakat melalui DPRD bahwa satu bulan lagi bupati akan mengakhiri 5 tahun masa jabatan.
"Kita bersyukur bahwa ini boleh terlaksana, berjalan dengan baik, dan kita berdoa satu bulan kedepan dapat menyelesaikan tugas dan tanggung jawab dengan baik," ucap Bupati Sangihe yang akan mengakhiri masa jabatannya.
Rapat paripurna ini dihadiri anggota DPRD Sangihe, pimpinan OPD, Forkopimda dan stakeholder. (nel)
• Sebanyak 4.146 ASN di Pemkab Minahasa Tunggu Pencairan THR dan Gaji 13
• Semakin banyak ASN Pemkot Manado yang Cair TPP, Kaban BKAD: Sudah 20an
• PBB: Jumlah Pengungsi dari Ukraina Capai Lebih dari 5 Juta Jiwa