Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Pacar Indra Kenz Vanessa Khong Dibekuk Polisi, Diduga Terima Uang dan Tanah Senilai Rp 12,8 Miliar

Aset yang diberikan Indra Kenz ke Vanessa Khong diduga kuat berasal dari hasil kejahatan kasus Binomo.

Instagram @vanessakhongg
Vanessa Khong kekasih Indra Kenz 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sempat mangkir dari panggilan polisi, pacar Indra Kenz Vanessa Khong akhirnya diciduk polisi.

Vanessa Khong terbukti terima uang dan tanah dari Indra Kenz, tersangka kasus penipuan Binomo

Vanessa Khong sebelumnya terus membantah bahwa dirinya ikut merasakan harta hasil kejahatan Indra Kesuma atau Indra Kenz.

Bantahan demi bantahan diungkapkan Vanessa Khong pada unggahan media sosial pribadinya.

Vanessa Khong tunjukan bukti pendapatan keluarganya
Vanessa Khong tunjukan bukti pendapatan keluarganya (Istimewa)

Namun tak sejalan dengan fakta di lapangan menurut pihak berwajib kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong djadikan tersangka.

Kini status Vanessa Khong menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pindana pencucian uang (TPPU) kasus Binomo.

Vanessa Khong diduga telah menerima uang dan tanah dengan nilai total Rp 12,8 miliar dari Indra Kenz.

Keterangan tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Aset yang diberikan Indra Kenz ke Vanessa Khong diduga kuat berasal dari hasil kejahatan kasus Binomo.

Setidaknya Vanessa Khong diduga menerima uang tunai senilai Rp 5 miliar.

"Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana"

"Dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sekitar Rp 5.000.000.000," kata Whisnu.

Orang tua Vanessa Khong dan Indra Kenz
Orang tua Vanessa Khong dan Indra Kenz (Capture Instagram via Tribunnewsmaker.com)

Selain itu Whisnu juga menjelaskan Vanessa Khong menerima sebidang tanah dari Indra Kenz.

Aset berupa sebidang tanah tersebut berada di Serpong Utara, Tangerang Selatan dengan nilai total mencapai Rp 7,8 miliar.

"Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz membelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Utama Cluster Sutera Narasa I, Pakulonan,"

"Serpong utara Kota Tangerang Selatan, Banten senilai Rp 7.800.000.000 yang diatas namakan tersangka Vanessa Khong," ungkap Whisnu.

Vanessa Khong juga diduga menerima barang-barnag mewah lainnya dari Indra Kenz dengan total nilai mencapai Rp 349 juta.

"Menerima beberapa barang dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz senilai sekitar Rp 349.000.000," pungkasnya.

Diolah dari artikel di TribunNewsmaker.com
Penulis: Candra Isriadhi/octaviamonalisa

Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved