Kasus Pelecehan
Gadis Ini Dihamili Tetangganya Tapi Tak Mau Nikahi, Pelaku: Dia Hamil Campuran, Cowoknya Banyak
Diketahui gadis yang masih berusia 14 tahun tersebut hamil namun tak mau ditanggung jawab.
Polisi terkendala alat bukti
Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Gidion Arif mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian proses penyelidikan sehingga ditemukan bukti-bukti yang kuat.
"Melakukan penetapan tersangka setelah sekian lama kami pastikan penyidikan profesional dan tepat," kata Gidion, Selasa (19/4/2022).
Dia mengaku, terdapat sejumlah kendala dalam proses penyelidikan sehingga penyidik membutuhkan waktu cukup panjang.
Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi sejak 2021 lalu, pada desember orangtua korban melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.
Baru pada April 2022, kasus persetubuhan anak di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil ini dapat terungkap.
"Proses pembuktiannya, ini juga agak unik, tidak ada barang bukti yang kami sampaikan, tetapi yang ada hanyalah alat bukti, jadi bukti itu harus lebih terang daripada cahaya," tegas dia.
Dari pengakuan tersangka S, dia melakukan persetubuhan secara berulang periode Januari 2021 hingga diketahui sekitar Desember 2021.
"Mengajak korban dengan memberikan uang sebesar Rp 20 ribu kemudian memaksa korban untuk melayani yang bersangkutan," paparnya.
Akibat perbuatannya, tersangka kini medekam di tahanan Polres Metro Bekasi lantaran melanggar Pasal 81 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan anak di bawah umur.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Gidion.
Ibu Curiga Tak Kunjung Haid
M ibunda SW mengatakan, dugaan persetubuhan terhadap putrinya terkuak setelah ia curiga dengan jadwal datang bulan.
Kecurigaan ini terjadi pada Januari-Februari 2022, ia biasanya memiliki jadwal datang bulan yang sama dengan putrinya.
"Jadi dia ketahuan hamil pas datang bulannya, jadi biasanya bareng sama saya, tapi kok pas saya udah dua kali datang bulan anak saya belum," kata M, Jumat (15/42022).