Mafia Minyak Goreng
Akhirnya Biang Kerok Langkanya Minyak Goreng Terungkap, Jadi Mafia Tapi Tetap Punya Utang 248 Juta
Sebelumnya diketahui minyak goreng menjadi langkah hingga membuat harganya melambung.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui minyak goreng menjadi langkah hingga membuat harganya melambung.
Terkait hal tersebut diketahui kelangkaan minyak goreng karena ada mafia.
Kini akhirnya biang kerok dari langkanya minyak goreng terungkap.
Baca juga: Akhirnya Galih Ginanjar Kini Akui Menyesal Cerai dengan Fairuz A Rafiq, Ternyata Ini Penyebabnya
Baca juga: Ini Daftar Artis Tanah Air yang Pernah Terkena Skandal Video Syur hingga Hebohkan Publik
Baca juga: Gadis Ini Jadi Korban Bejat Bos Pacarnya, Dijebak dengan Jus Jeruk saat Bangun Sudah Tanpa Busana
Foto : Ilustrasi minyak goreng. (Freepik.com/Tribun Jogja)
Teka-teki dalang yang bermain di balik mafia minyak goreng akhirnya terungkap.
Setidaknya ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng.
Satu di antaranya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana.
Selain Indrasari, ada tiga tersangka lainnya, yaitu Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Stanley MA; General Manager PT Musim Mas, Logar Sitanggang; dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia
"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022), dilansir Tribunnews.com.
Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan penetapan tersangka keempat orang itu dilakukan usai penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli."
"Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu 2 alat bukti," terangnya.
Harta Kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana