Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mafia Minyak Goreng

Akhirnya Biang Kerok Langkanya Minyak Goreng Terungkap, Jadi Mafia Tapi Tetap Punya Utang 248 Juta

Sebelumnya diketahui minyak goreng menjadi langkah hingga membuat harganya melambung.

Editor: Glendi Manengal
Freepik.com
Ilustrasi minyak goreng 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Sebelumnya diketahui minyak goreng menjadi langkah hingga membuat harganya melambung.

Terkait hal tersebut diketahui kelangkaan minyak goreng karena ada mafia.

Kini akhirnya biang kerok dari langkanya minyak goreng terungkap.

Baca juga: Akhirnya Galih Ginanjar Kini Akui Menyesal Cerai dengan Fairuz A Rafiq, Ternyata Ini Penyebabnya

Baca juga: Ini Daftar Artis Tanah Air yang Pernah Terkena Skandal Video Syur hingga Hebohkan Publik

Baca juga: Gadis Ini Jadi Korban Bejat Bos Pacarnya, Dijebak dengan Jus Jeruk saat Bangun Sudah Tanpa Busana

Foto : Ilustrasi minyak goreng. (Freepik.com/Tribun Jogja)

Teka-teki dalang yang bermain di balik mafia minyak goreng akhirnya terungkap.

Setidaknya ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng.

Satu di antaranya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana.

Selain Indrasari, ada tiga tersangka lainnya, yaitu Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Stanley MA; General Manager PT Musim Mas, Logar Sitanggang; dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia

"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022), dilansir Tribunnews.com.

Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan penetapan tersangka keempat orang itu dilakukan usai penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli."

"Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu 2 alat bukti," terangnya.

Harta Kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved