Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

THR PNS Segera Cair, Pemprov Sulut Siapkan Rp 50 Miliar Lebih

Pemprov Sulut pun sudah menyiapkan dana jumbo untuk membayar THR PNS. THR akan dibayar sekaligus untuk PNS.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Handhika Dawangi
IST/Pemprov Sulut
Kantor Gubernur Sulut 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pegawai Negeri Sipil siap-siap diguyur Gaji 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR). Besarannya mencapai sekali gaji.

Pemprov Sulut pun sudah menyiapkan dana jumbo untuk membayar THR PNS.

Seperti tahun sebelumnya, THR akan dibayar sekaligus untuk PNS, tidak hanya PNS yang merayakan Lebaran saja.

"SK (surat keputusan) nya sedang disiapkan," ujar Pj Sekprov Sulut, Asiano Gamy Kawatu ketika dikonfirmasi tribunmanado.co.id, Selasa (19/4/2022)

Adapun sesuai data Badan Kepegawaian Daerah (BKD), PNS Pemprov Sulut mencapai 10.370 orang.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulut, Femmy Suluh mengatakan, anggaran untuk THR sudah di tata sejak tahun lalu, kini tinggal dieksekusi APBD 2022

''Kita tinggal tunggu juknis (petunjuk teknis) dari pusat," ujar Mantan Kepala BKD Sulut ini.

Terkait kapan waktunya, tinggal menunggu saja informasi dari pusat, dan dana siap dicairkan langsung ke rekening PNS.

Berapa jumlah besaran dana disiapkan Pemprov Sulut?

"Untuk Pemprov Rp 50-an Miljar Gaji 14 (THR). Diberikan sebesar besaran gaji yang diterima bulan sebelumnya," ujar Mantan Kepala Biro Umum Pemprov Sulut ini.

"Sekitar Rp 50-an Miliar," ungkap Mantan Kepala Biro Umum Pemprov Sulut ini

Edaran Mendagri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

Melalui SE dengan Nomor 900/2069/SJ ini, Mendagri meminta gubernur dan bupati/wali kota melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13.

SE yang terbit pada Senin (18/4/2022) ini, menyusul ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

“Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” tegas Mendagri dalam SE tersebut.

Adapun penerima THR dan gaji ke-13 yang diberikan pemda di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah; Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota; pimpinan dan anggota DPRD; pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Dalam memberikan THR dan gaji ke-13 tersebut, pemda juga perlu melakukan langkah percepatan, seperti mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13.

“Pembayaran THR diupayakan paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum Idul Fitri.

Sedangkan gaji ke-13 paling cepat diberikan pemda pada Juli mendatang,” lanjutnya.

Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD TA 2022, agar segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13.

Ini dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD TA 2022, atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga. (ryo)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved