OJK
Perkuat Perkreditan dan Manajemen Risiko, OJK Terbitkan Dua POJK Perbankan
Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) bidang perbankan.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Handhika Dawangi
Tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa
Suasana pelayanan masyarakat di kantor OJK Sulutgomalut.
Pertama, Penegasan LPIP sebagai lembaga pemeringkatan di sektor jasa keuangan;
Kedua, peningkatan modal disetor minimun dan pengaturan modal bersih dalam rangka menjamin keberlangsungan bisnis LPIP dalam rentang lima tahun ke depan;
Ketiga, pengembangan produk dan jasa LPIP;
Keempat, pembatasann akses data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk LPIP; dan kelima implementasi tata kelola di LPIP.(ndo)