Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan

Ternyata Pelaku Cemburu dan Ingin Nikahi Anak Tirinya hingga Nekat Bunuh Mahasiswa Kedokteran

Sebelumnya diketahui seorang mahasiswa kedokteran tewas dibunuh. Diketahui pelakunya adalah ayah tiri dari pacar korban.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Mahasiswa kedokteran yang dibunuh ayah tiri dari pacarnya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui seorang mahasiswa kedokteran tewas dibunuh.

Diketahui pelakunya adalah ayah tiri dari pacar korban.

Terkait hal tersebut kini terungkap alasan pelaku melakukan pembunuhan.

Baca juga: Pacu Laju Ekonomi, Rusia Tingkatkan Kuota Ekspor Pupuk Hingga 700 Ribu Ton di Akhir Mei

Baca juga: Apa Itu Kippumjo? Pasukan Korea Utara Berisi 2000 Gadis Cantik, Tugasnya Bukan Perang

Baca juga: Ramalan Zodiak Kesehatan 19 April 2022, Taurus Jangan Menguras Tenaga, Capricorn Tingkatkan Imun

Foto : Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB Malang Ikut Takziah, Pede Foto Sama Keluarga Korban. (SURYAMALANG.COM)

ZI, warga Malang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan mahasiswa kedokteran Universitas Brawijaya (UB) bernama Bagus Prasetyo Lazuardi (26).

Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP AKBP Lintar Mahardhono menjelaskan, ZI merupakan ayah tiri pacar korban.

ZI membunuh Bagus karena cemburu korban berpacaran dengan putrinya.

Adapun ZI ternyata suka dengan anak tirinya itu dan ingin menikahinya. 

"Pelaku cemburu melihat anak tirinya dekat dengan korban. Karena pelaku ternyata juga suka dengan korban yang tidak lain adalah anak tirinya sendiri," kata Lintar kepada wartawan, saat konferensi pers, Senin (18/4/2022).

Foto : ZI tersangka pembunuhan mahasiswa kedokteran Universitas Brawijaya (UB) Malang di Mapolda Jatim. (KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)

"Bahkan kepada temannya, pelaku mengaku akan menikahi anak tirinya tersebut. Namun, oleh temannya dilarang," jelasnya.

ZI yang cemburu anaknya dekat dengan Bagas, akhirnya membunuh korban pada 12 April 2022.

Warga Kecamatan Klojen Kota Malang itu dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, mahasiswa UB, Bagus Prasetyo Lazuardi (26), ditemukan tewas di semak-semak wilayah Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, 12 April 2022.

Telah tayang Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved