Nasional
Siap-siap, ASN Terima THR dan Gaji ke-13 dalam Waktu Dekat
Pencairan THR bagi ASN Jakarta sesuai dengan keputusan dan kebijakan pemerintah pusat.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal membayar tunjangan hari raya ( THR ) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara ( ASN ).
Terkait THR dan gaji ke-13, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa para aparatur sipil negara ( ASN ) akan dicairkan dalam waktu dekat.
"Ya, sudah tanggung jawab kami untuk mencari solusi pembiayaannya.
Pokoknya itu urusan kami untuk dananya," kata Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (18/4/2022).
Politisi Partai Gerindra itu berujar bahwa nantinya pencairan THR bagi ASN Jakarta sesuai dengan keputusan dan kebijakan pemerintah pusat.
Adapun pencairan THR itu dilaksanakan pada 10 hari jelang lebaran atau selambat-lambatnya 7 hari jelang lebaran.
"THR kan sudah diatur juga diupayakan sebelum lebaran.
Mudah mudahan lebih cepat, kalau pengaturan yang diminta oleh pemerintah H-10 atau H-7 sudah bisa," ujar Ariza.
Mobil Dinas
Selain itu, Ariza mengingatkan ASN tidak menggunakan mobil dan kendaraan dinas lainnya untuk keperluan mudik Lebaran 2022.
"Terkait mudik ASN boleh mudik sesuai dengan aturan dan ketentuan sudah diatur waktu-waktunya
dan syaratnya di antaranya tidak boleh membawa kendaraan dinas sesuai aturan dan ketentuan yang diatur Kementerian PANRB," kata Ariza.
Orang nomor dua di Ibu Kota ini juga berharap mudik tahun ini, dapat berjalan dengan lancar.
"Kami berharap bahwa mudik tahun ini bisa berjalan dengan baik dengan lancar bisa bertemu dengan sanak keluarga di kampung dan kembali ke jakarta sesuai dengan waktu," ujar Ariza.
Sebagai informasi, aturan mudik tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Adapun termuat dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April ini disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai,
tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Tak hanya itu, dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum
dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Meski demikian, cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing - masing instansi.
Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2020,
dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com