Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa

4 Calon Hukum Tua Bertarung di Pilhut Desa Kapataran, Memperebutkan 500-an Suara

Tahapan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di Kabupaten Minahasa memasuki tahap penetapan bakal calon menjadi calon Hukum Tua.

Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/Ventrico Nonutu
Empat calon Hukum Tua Desa Kapataran bersama Panitia Pilhut di depan sekretariat, Minggu (17/4/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tahapan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di Kabupaten Minahasa memasuki tahap penetapan bakal calon menjadi calon Hukum Tua.

Panitia Pemilihan Hukum Tua Desa Kapataran, Kecamatan Lembean Timur, melakukan penetapan bakal calon, Minggu (17/4/2022).

Tahapan tersebut dilaksanakan di Sekretariat Panitia.

Baca juga: Pengakuan Bupati Bolsel Iskandar Kamaru tentang Sosok Almarhum Herson Mayulu

Baca juga: Masih Ingat John Hopkins? Mantan Pembalap MotoGP, Kini Pacaran dengan Nikita Mirzani

Pada tahapan itu telah ditetapkan empat calon Hukum Tua Desa Kapataran.

Menurut Ketua Panitia Pemilihan Hukum Tua Desa Kapataran, Steven Rawung, sebelumnya ada lima bakal calon Hukum Tua.

"Di hari terakhir sebelum penetapan ada satu bakal calon yang mengundurkan diri, jadi ada empat calon yang berhak dipilih," katanya.

Empat calon Hukum Tua Desa Kapataran, Kecamatan Lembean Timur, Minahasa.
Empat calon Hukum Tua Desa Kapataran, Kecamatan Lembean Timur, Minahasa. (Tribun Manado/Ventrico Nonutu)

Pemilihan Hukum Tua dijadwalkan akan digelar pada tanggal 23 Mei 2022, namun dikabarkan akan ada penundaan.

"Kami masih akan menunggu surat keputusan bupati tentang hari dan tanggal pemilihan," ujar dia.

Diketahui jumlah pemilih di Desa Kapataran sebanyak 558 orang.

Jumlah tersebut menurut Rawung merupakan data jumlah pemilih sementara, dan masih ada kemungkinan untuk bertambah.

"Ada pemilih-pemilih pemula yang sesuai aturan berusia 17 tahun sampai pada hari pemilihan bisa untuk memilih," pungkasnya.

Rawung mengatakan hingga saat ini ada 16 pemilih pemula yang masuk dalam daftar pemilih tambahan, sehingga total pemilih sementara mencapai 574 pemilih.

"Selanjutnya dari daftar pemilih sementara akan ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap," jelasnya.

Pada penetapan calon Hukum Tua tersebut turut dihadiri Ketua BPD Kapataran, Benny Tambariki.

Adapun hasil dari penetapan tersebut yaitu sebanyak 4 calon hukum tua.

Mendapat nomor urut 1 yaitu Youbert Melky Hermanus, nomor urut 2 Jefry Watulingas, nomor urut 3 Berty Watulingas, dan nomor urut 4 yaitu Hendrik Hans Ali. (ico)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved