Kabar Artis
Terungkap Sosok Artis yang Bakal Diperiksa Terkait Kasus DNA Pro, Susul Nama Ahmad Dhani dan Ello
Bareskrim Polri menduga kerugian sementara para korban DNA Pro mencapai Rp 97 miliar.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus investasi bodong DNA Pro sempat menyeret nama sejumlah artis Indonesia.
Baru-baru ini, nama Ahmad Dhani dan Ello disebut-sebut masuk daftar public figure yang akan diperiksa polisi.
Kini muncul nama baru.
Sosok tersebut adalah penyanyi Virzha.
Apa kata pihak kepolisian terkait pemeriksaan Virzha?

Penyanyi Virzha masuk ke dalam daftar publik figur yang akan diperiksa Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan investasi bodong DNA Pro.
Pemeriksaan Virzha dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
"Iya betul (Virzha)," kata Whisnu saat dihubungi awak media, Minggu (17/4/2022).
Whisnu mengatakan, penyidik akan memanggil Virzha pada 22 April 2022. Sang artis diperiksa sebagai saksi.
"Tanggal 22 April (Virzha diperiska)," ungkapnya lagi.
Sebelumnya, publik figur seperti Ivan Gunawan dan DJ Una sudah diperiksa terkait kasus investasi bodong atau penipuan robot trading DNA Pro.
Hal ini bermula ketika 122 orang mengaku menjadi korban dari robot trading DNA Pro.

Merasa dirugikan, para korban melaporkan investasi bodong tersebut ke Bareskrim Polri pada Senin, 28 Maret 2022.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option DNA Pro.
Ada sebanyak 56 orang dilaporkan ke polisi, yang terdiri dari pendiri hingga komisaris DNA Pro.
Bareskrim Polri menduga kerugian sementara para korban dalam perkara ini mencapai Rp 97 miliar.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus ini, termasuk Stefanus Richard selaku co-founder DNA Pro.
Mengenai DNA Pro
Sederet artis Tanah Air seperti Ivan Gunawan, Ello, Rizky Billar, Ahmad Dhani, dan DJ Una disebut-sebut terseret dalam kasus dugaan investasi bodong DNA Pro.
Diketahui, kerugian akibat investasi bodong DNA Pro ditaksir mencapai Rp 97 miliar.
Lalu, apa itu DNA Pro dan bagaimana cara kerjanya?
//Pengertian DNA Pro
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (9/4/2022), DNA Pro merupakan sebuah platform yang menggunakan aplikasi robot trading yang dijual kepada para anggota DNA Pro.
Robot trading DNA Pro ini merupakan produk dari PT DNA Pro Akademi.
Sementara itu, PT DNA Pro Akademi adalah perusahaan swasta yang bergerak di bidang jasa Education Center di bidang Digital Global Investment yang berlokasi di Jakarta Barat.
Dalam profilnya, perusahaan ini mengeklaim diri sebagai sebagai Software Autopilot Trading nomor satu di Indonesia.
Selain itu, PT DNA Pro Akademi disebut memiliki misi manfaat bagi banyak orang dengan menjadi pusat pendidikan dan pelatihan yang memberikan nasehat dalam trading.
"Kami juga memandu Anda untuk masuk ke pasar berjangka dan melakukan analisis pasar produk," tulis mereka dalam akun LinkedIn-nya seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (8/4/2022).
Sebagai informasi, robot trading berfungsi untuk meningkatkan profit atau keuntungan, tetapi beberapa robot trading yang tidak terdaftar atau ilegal justru mendatangkan kerugian untuk penggunanya.
//Cara kerja DNA Pro
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (15/4/2022), DNA Pro menerapkan pengoperasian dengan sistem penjualan langsung dengan skema piramida atau ponzi.
Skema ponzi merupakan salah satu modus investasi bodong.
Ciri-cirinya, modus ini menawarkan keuntungan yang besar dalam waktu singkat.
Saat ini skema ponzi tengah disorot karena kerap ditemui dan digunakan dalam modus penipuan. Sebab, skema ponzi biasanya dilakukan dengan menjanjikan keuntungan besar secara instan.
Skema piramida dan skema ponzi pada dasarnya tidak jauh berbeda.
Secara umum, skema piramida menggunakan barang atau entitas untuk diperdagangkan.
Awalnya, hal ini dilakukan untuk menarik minat member. Namun, nilai barang tersebut tidak menjadi hal penting.
Selain itu, para member juga diwajibkan untuk merekrut anggota sebanyak–banyaknya dengan iming–iming bonus dalam jumlah besar.
Hal serupa juga ditemui dalam skema ponzi. Modus ini juga mewajibkan member merekrut anggota.
Bedanya, dalam sistem skema ponzi tidak ada produk yang dijual.
Sebagai ganti, para member diharuskan terus melakukan transaksi dengan iming-iming untuk meningkatkan keuntungan.
Dengan kata lain, keuntungan yang diperoleh adalah berdasarkan jumlah transaksi yang dilakukan oleh member–member baru yang direkrut. Atau, dengan kata lain bisa disebut dengan istilah gali lubang tutup lubang. (*)
Diolah dari artikel di TribunStyle.com