Kabar Artis
Terungkap Sosok Artis yang Bakal Diperiksa Terkait Kasus DNA Pro, Susul Nama Ahmad Dhani dan Ello
Bareskrim Polri menduga kerugian sementara para korban DNA Pro mencapai Rp 97 miliar.
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (15/4/2022), DNA Pro menerapkan pengoperasian dengan sistem penjualan langsung dengan skema piramida atau ponzi.
Skema ponzi merupakan salah satu modus investasi bodong.
Ciri-cirinya, modus ini menawarkan keuntungan yang besar dalam waktu singkat.
Saat ini skema ponzi tengah disorot karena kerap ditemui dan digunakan dalam modus penipuan. Sebab, skema ponzi biasanya dilakukan dengan menjanjikan keuntungan besar secara instan.
Skema piramida dan skema ponzi pada dasarnya tidak jauh berbeda.
Secara umum, skema piramida menggunakan barang atau entitas untuk diperdagangkan.
Awalnya, hal ini dilakukan untuk menarik minat member. Namun, nilai barang tersebut tidak menjadi hal penting.
Selain itu, para member juga diwajibkan untuk merekrut anggota sebanyak–banyaknya dengan iming–iming bonus dalam jumlah besar.
Hal serupa juga ditemui dalam skema ponzi. Modus ini juga mewajibkan member merekrut anggota.
Bedanya, dalam sistem skema ponzi tidak ada produk yang dijual.
Sebagai ganti, para member diharuskan terus melakukan transaksi dengan iming-iming untuk meningkatkan keuntungan.
Dengan kata lain, keuntungan yang diperoleh adalah berdasarkan jumlah transaksi yang dilakukan oleh member–member baru yang direkrut. Atau, dengan kata lain bisa disebut dengan istilah gali lubang tutup lubang. (*)
Diolah dari artikel di TribunStyle.com