Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Keberatan Jadi Tersangka, Pihak Vanessa Khong Sebut Pemberian Indra Kenz Hal Wajar

Vanessa Khong kini ditetapkan menjadi tersangka. Kekasih Indra Kenz tersebut diduga menerima aliran dana.

Editor: Ventrico Nonutu
Istimewa
Vanessa Khong. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Vanessa Khong kini ditetapkan menjadi tersangka.

Kekasih Indra Kenz tersebut diduga menerima aliran dana.

Selain itu Vanessa Khong juga diduga membantu untuk menempatkan, menyamarkan atau menyembunyikan dana dari hasil kejahatan Indra Kenz. 

Baca juga: Segini Uang yang Dikembalikan Ivan Gunawan, Honor Jadi Brand Ambassador DNA Pro

Baca juga: Pisah dengan Nadya Mustika, Rizky DA Ternyata Sudah Siapkan Ini untuk Anaknya

Vanessa Khong dikabarkan keberatan dengan statusnya sebagai tersangka.

Menurut kuasa hukum Vanessa Khong, Brian Pranenda kliennya itu mengaku keberatan ditetapkan sebagai tersangka menyusul sang kekasih yang lebih dulu ditetapkan atas kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. 

"Siapapun mungkin akan menjadi keberatan," tutur Brian Pranenda di Bareskrim Polri,  Kamis (14/4/2022). 

"Karena memang dalam hal ini tidak ada yang namanya transaksi sebagaimana sedemikian rupa seperti yang disangkakan, menyembunyikan, dan semuanya, itu yang menjadi titik berat keberatan Vanessa," sambungnya. 

Brian menambahkan, jika aliran uang yang diberikan Indra Kenz Hanya sebatas pemberian dari seorang pria terhadap kekasihnya, sehingga hal tersebut menurutnya wajar.

"Tentunya, sangat dipahami, mereka dalam kondisi mempunyai hubungan pacaran. Kalah misalnya ada saling belanja, saling bayar bayaran, itu hal yang wajar, itu yang ada di dalam benaknya Vanessa ya," tutur Brian Pranenda. 

Begitupula barang-barang mewah yang diberikan Indra Kenz pada Vanessa. 

"Mungkin ada barang barang yang diberikan oleh Indra yang mungkin Vanessa rasakan adalah hal yang wajar. Ini menjadi kondisinya berbeda dalam perkara ini," ungkap Brian. 

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.  

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti.

Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.   

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.  

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait Artis

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved