Kabar Artis
Keberatan Jadi Tersangka, Pihak Vanessa Khong Sebut Pemberian Indra Kenz Hal Wajar
Vanessa Khong kini ditetapkan menjadi tersangka. Kekasih Indra Kenz tersebut diduga menerima aliran dana.
Editor:
Ventrico Nonutu
Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Telah tayang di Tribunnews.com