Tunjangan Hari Raya
Besaran THR dan Gaji Ke-13 yang Diterima PNS, TNI dan Polri Sesuai Golongan
Simak berikut ini daftar THR dan gaji ke-13 PNS.Segini besarannya dari golongan I hingga IV
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah kembali memberikan Tunjangan Hari Raya (THR PNS/Polri/TNI) dan gaji ke 13 untuk tahun ini.
Meski jadwal dan besaran THR bagi PNS tahun 2022 belum diputuskan oleh pemerintah, aturan tahun 2021 bisa dijadikan perkiraan berapa besaran yang didapatkan untuk tahun ini.
Seperti dilaporkan Kompas.com, perkiraan besaran dan tunjangan PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021.
THR PNS akan diberikan tanpa tunjangan kinerja.
Menilik pada Pasal 11 dalam regulasi itu, THR PNS nantinya akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Namun pemberian THR bisa juga diberikan setelah Hari Raya.
Jika didasarkan pada PP Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1) perkiraan besaran THR PNS yang diberikan akan terdiri dari berbagai poin ini.
Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata belum memastikan hal itu.
Hanya saja ia memperkirakan skema THR dan gaji ke-13 tahun 2022 bakal sama dengan tahun lalu.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Isa Rachmatarwata di Jakarta, Sabtu (29/1/2022).
THR dan gaji ke-13 tidak hanya untuk PNS, tetapi juga TNI, Polri hingga Pensiunan PNS, TNI dan Polri.
Isa Rachmatarwata menjelaskan pemberian gaji ke-13 dan THR ini sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.
Pemerintah berupaya mendorong daya beli PNS, TNI dan Polri. Satu di antaranya memberikan THR dan gaji ke-13.
Asal Usul THR di Indonesia, Ternyata Dulu Pemberiannya ke PNS Sempat Ditentang PKI, Ini Sejarahnya |
![]() |
---|
Terungkap Kalau Jokowi Dapat THR Rp 62 Juta, Lantas Berapa Besaran THR yang Diterima Maruf Amin |
![]() |
---|
Baru Terungkap Berapa Besaran THR Anggota DPR, Pantas Bisa Sebanyak Itu Ternyata Ditambah Tunjangan |
![]() |
---|
Tahukah Kamu Berapa THR Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin? Ini Rincian Besarannya |
![]() |
---|
Berikut Jadwal dan Besaran THR dan Gaji PNS TNI Polri hingga Pensiunan |
![]() |
---|