Sabtu, 16 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado

Barang Bukti Penimbunan Solar di SPBU Kairagi Manado Lebih dari 3 Ton, Ini Kata Humas BPH Migas

Badan pengatur hilir (BPH) minyak dan gas menyebut penimbunan solar subsidi yang terjadi di SPBU Kairagi adalah modus kejahatan baru.

Tayang:
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Handhika Dawangi
Tribun Manado/Rhendi Umar
Pihak BPH Migas dan Subdit Tipiter Polda Sulawesi Utara Saat Melaksanakan Sidak di SPBU Kairagi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan pengatur hilir (BPH) minyak dan gas menyebut penimbunan solar subsidi yang terjadi di SPBU Kairagi adalah modus kejahatan baru.

Koordinator Hukum dan Humas BPH Migas Ady Mulyawan Raksanegara mengatakan kejahatan ini dilakukan saat SPBU sudah tutup beroperasi, dengan menggunakan duplikasi kunci kemudian melakukan penyedotan BBM yang tersisa.

Menurutnya jika telusuri data yang ada, barang bukti penimbunan solar lebih dari 3000 liter atau 3 Ton.

"Karena ini dilakukan secara berulang-ulang selama tahun 2022, kebetulan tertangkap tangan 3 ton. Namun barang bukti solar lainnya sudah dilempar kepada pengguna akhir," ujarnya Jumat, (15/4/2022).

Menurut dia yang memberikan sanksi secara pembinaan adalah dari Induk Pertamina, salah satunya bisa tidak disalurkan solar dalam jangka waktu tertentu, atau sanksi keekonomian dari badan usaha.

"Pertamina pun bertanggung jawab atas lembang penyalur yang menjadi mitra kerjanya, "jelasnya. 

Modifikasi Bagian Tangki Kendaraan

Sebelumnya Polda Sulawesi Utara melaksanakan press conference penangkapan pelaku tindak pidana migas di Sulut, Rabu (13/4/2022).

Pelaku diduga menyalahgunakan pembelian bahan bakar jenis solar yang disubsidi pemerintah, dengan cara memodifikasi bagian tangki kendaraan.

Kronologi penangkapan pelaku di SPBU Kairagi terungkap.

Bermula saat anggota mendapat informasi jika disitu sering terjadi penyalahgunaan BBM.

"Personel kami langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan pelaku berinisial K dan lelaki Zainal Polii sedang melakukan pengambilan solar bersubsidi kurang lebih 3000 liter yang diangkut ke dalam tangki modifikasi dan diletakan pada bak kendaraan dump truck Hino Hijau No. Pol DB 8309 FD," jelas Kabid Humas Polda Sulut Jules Abraham Abast.

Menurutnya proses pengambilan dilakukan dengan cara membuka panel kontrol nosel SPBU dengan menggunakan kunci panel yang telah di duplikat oleh pelaku inisial K.

"Dia kemudian menginput jumlah pengisian di panel kontrol sebanyak dua kali yakni 1900 Liter dan 1100 Liter, kemudian melakukan pengisian kedalam tangki modifikasi pada bak drum truk," jelasnya.
Menurutnya pengisian BBM jenis solar atas sepengatuhan satpam yang bekerja di SPBU yakni VP.

"Para pelaku disangkakan pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam pasal 40 UU RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000," jelasnya (Ren)

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved