Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Vanessa Khong dan Ayahnya Akan Dijemput Paksa Polisi Jika Mangkir dari Pemeriksaan Tersangka

Lebih lanjut, Chandra menuturkan ketiga tersangka kini masih belum mengkonfirmasi kehadiran kepada Bareskrim Polri

Editor: Finneke Wolajan
Instagram
Vanessa Khong pacar Indra Kenz 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Vanessa Khong dan ayahnya akan dijemput paksa polisi jika mangkir pemeriksaan tersangka

Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma direncanakan diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka kasus Binomo pada Kamis (14/4/2022).

Polisi bakal menjemput paksa ketiga tersangka jika tak memenuhi pemeriksaan penyidik.

Demikian diungkap Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara 

"Betul akan kita jemput," ujar Candra kepada wartawan, Kamis (14/4/2022).

Lebih lanjut, Chandra menuturkan ketiga tersangka kini masih belum mengkonfirmasi kehadiran kepada Bareskrim Polri.

Hingga kini, pihaknya masih akan menunggu terlebih dahulu kehadiran ketiga tersangka.

Vanessa Khong
Vanessa Khong ((INSTAGRAM/@vanessakhongg))

"Belum ada konfirmasi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus Binomo pada Minggu (10/4/2022).

Ketiga orang tersangka itu adalah Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.

Mereka disangkakan dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Rencananya tersangka akan menjalani pemeriksaan terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka pada Kamis tanggal 14 April 2022.

Ketiga tersangka diduga mendapatkan aliran dana dari tersangka Indra Kenz dan mereka diduga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau sembunyikan dana hasil dari kejahatan.

Bareskrim sebelumnya juga telah menetapkan 4 tersangka dan melakukan penahanan.

Mereka adalah Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama.

Vanessa Khong
Vanessa Khong (Istimewa)
Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved