Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pantas Olla Ramlan Nekat Ceraikan Aufar Hutapea Meski Masih Cinta, Ternyata Ada yang Tak Sejalan

Olla Ramlan dan Aufar Hutapea diberi kesempatan untuk berdikusi sekali lagi, untuk mempertimbangkan niat keduanya bercerai.

Editor: Alpen Martinus
YouTube TRANS TV Official
Olla Ramlan. 

Gagalnya mediasi itu, membuat sidang perceraian pasangan selebriti ini berlanjut ke pembacaan gugatan.

Melalui kuasa hukum Olla Ramlan, Maruli Tampubolon mengatakan bahwa kliennya sepakat untuk bercerai secara baik-baik dengan Aufar Hutapea.

Hal itu terekam dari video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotaiment, Senin (4/4/2022).

“Mediasi dinyatakan gagal,” kata Maruli Tampubolon.

“Tadi Pak Ketua PA Jaksel sebagai mediator mengatakan bahwa yang berhasil adalah, mereka mau menyelesaikan ini semua dengan baik-baik.

Yang jelek-jeleknya dikubur menjadi masa lalu dan mulailah melangkah dengan baik, dengan penuh harapan,” jelas Maruli Tampubolon.

Setelah keluar dari ruang sidang mediasi, mata Olla Ramlan terlihat sembab seolah baru saja menangis.

Maruli Tampubolon pun menjelaskan, bahwa hal itu adalah suatu hal yang wajar.

Terlebih, Olla Ramlan kini tengah menghadapi permasalahan rumah tangga dengan suaminya.

“Semua orang juga pasti merasakan hal seperti ini jika adanya perceraian. Jadi, bukan suatu hal yang enak untuk dilihat, untuk didengar, ataupun dirasa,” kata Maruli.

Maruli Tampubolon pun menyebut bahwa, Olla Ramlan dan Aufar Hutapea bersedia meluangkan waktu untuk hadir ke persidangan.

Hal itu diapresiasi oleh Maruli Tampubolon karena keduanya ingin berpisah secara baik-baik.

“Kita menghargai, baik Olla maupun Aufar yang datang dan mengikuti proses hukum ini dengan baik dan benar. Tentunya semuanya berjalan dengan lancar," ucap Maruli Tampubolon.

Olla Ramlan mendaftarkan gugatan cerainya terhadap Aufar Hutapea pada 23 Maret 2022 silam.

Olla mendaftarkan gugatan cerai ke PA Jaksel melalui ecourt atau online.

Selain menggugat cerai, Olla Ramlan turut mengajukan hak asuh anak.

Gugatan cerai itu telah terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan 23 Maret 2022 dengan nomor perkara 1316/ Pdt.g/2022/PA.JS.  (Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com 

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved