Minggu, 3 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Mafia BBM di Manado Terbongkar, Anggota DPRD Sulut Rocky Wowor: Ungkap Kemungkinan Masih Ada

Anggota DPRD Sulut, Rocky Wowor mengungkapkan, BBM subsidi jenis solar sudah mengalami kelengkapan sejak tahun lalu, bahkan hingga hari ini langka.

Tayang:
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Ryo Noor
Anggota DPRD Rocky Wowor 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus mafia BBM di Provinsi Sulut terkuak. Polda Sulut menangkap oknum penimbun solar di SPBU Kairagi, Kota Manado.

Anggota DPRD Sulut, Rocky Wowor mengungkapkan, BBM subsidi jenis solar sudah mengalami kelengkapan sejak tahun lalu, bahkan hingga hari ini masih langka.

"Masyarakat sudah susah karena kesulitan mendapat solar malah ada yang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan pribadi. Sangat disayangkan memang," kata Ketua Fraksi PDIP Sulut

Akhirnya dugaan ada permainan terhadap BBM bersubsidi terbukti benar dengan terungkapnya kasus ini. Bukan tidak mungkin kata Rocky Wowor ada lagi kasus lain menunggu diungkap aparat

"Kita apresiasi atas peran kepolisan mengungkap kasus ini, kita dukung kepolisian menindak tegas pelaku penimbunan BBM ini," ungkap dia.

Masyarakat juga harus ikut terlibat dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan terhadap barang bersubsidi seperti BBM ini.

"Kalau masyarakat menemukan ada yang mencurigakan, main-main dengan BBM laporkan ke aparat," ujar Politisi muda asal Bolmong Raya.

Modus paling umum memang modifikasi tangki untuk menampung BBM.  Jika melihat hal seperti ini laporkan saja ke pihak berwenang.

Aparat yang sudah menerima laporan langsung tindak tegas pelaku-pelaku ini.

DPRD Sulut juga mendorong instansi berwenang untuk mengawasi lebih ketat SPBU. Pertamina dan pemerintah daerah turun tangan, tak segan ditindak jika ada SPBU nakal.

Kronologis

Kasus penimbunan solar ini terungkap, bermula saat anggota mendapat informasi jika disitu sering terjadi penyalahgunaan BBM

"Personel kami langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan pelaku berinisial K dan lelaki Zainal Polii sedang melakukan pengambilan solar bersubsidi kurang lebih 3000 liter yang diangkut ke dalam tangki modifikasi dan diletakan pada bak kendaraan dump truck Hino Hijau No. Pol DB 8309 FD," jelas Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast bersama Direskrimsus Kombes Pol Nasriadi.

Menurutnya proses pengambilan dilakukan dengan cara membuka panel kontrol nosel SPBU dengan menggunakan kunci panel yang telah di duplikat oleh pelaku inisial K.

"Dia kemudian menginput jumlah pengisian di panel kontrol sebanyak dua kali yakni 1.900 Liter dan 1.100 Liter, kemudian melakukan pengisian ke dalam tangki modifikasi pada bak drum truk," jelasnya.

Menurutnya pengisian BBM jenis solar atas sepengatahuan satpam yang bekerja di SPBU yakni VP.

"Para pelaku disangkakan pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam pasal 40 UU RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000," jelasnya. (ryo)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved