Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Paskah 2022

Live Misa Kamis Putih 14 April 2022, Link Gereja Katedral Berbagai Daerah di Sini

Misa Kamis Putih digelar hari ini Kamis (14/4/2022). Umat memperingati Kamis Putih sebagai perayaan Pra-Paskah sebelum wafatnya Yesus Kristus disalib.

Editor: Aswin_Lumintang
baylorlariat.com (Courtesy Photo)
Makna perayaan Kamis Putih 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Misa Kamis Putih digelar hari ini Kamis (14/4/2022).

Umat memperingati Kamis Putih sebagai perayaan Pra-Paskah sebelum wafatnya Yesus Kristus disalib.

Bagi umat yang berhalangan hadir mengikuti misa di gereja dapat mengikuti perayaan Kamis Putih secara online.

Misa Kamis Putih di Paroki Woloan, Pastor Josep Weliken Cerita soal Paus Cium Kaki Pemimpin Sudan
Misa Kamis Putih di Paroki Woloan, Pastor Josep Weliken Cerita soal Paus Cium Kaki Pemimpin Sudan (TRIBUN MANADO/DAVID MANEWUS)

Tayangan langsung live misa Kamis Putih diselenggarakan gereja katedral berbagai daerah di Indonesia.

Yakni mulai dari Gereja Katedral Keuskupan Jakarta, Palembang, hingga Denpasar.

Jadwal live misa online Kamis Putih dapat dilihat di berita ini.

Kamis Putih, 14 April 2022

1. Keuskupan Agung Jakarta

- 17.00 WIB, Youtube Komsos Katedral, link >>>

- 20.00 WIB, Youtube Komsos Katedral, link >>>

2. Keuskupan Agung Semarang

- 18.00 WIB Paroki Kristus Raja Baciro, Youtube Crembo Media, link >>>

- 18.00 WIb Youtube Komsos Keuskupan Agung Semarang, link >>>

3. Keuskupan Agung Bandung

- 17.00  WIB Youtube Komsos Keuskupan Bandung, link >>>

- 19.30  WIB Youtube Komsos Keuskupan Bandung, link >>>

4. Keuskupan Agung Palembang

- 17.00 WIB Youtube Komsos KAPAL, link >>>

- 19.30 WIB Youtube Komsos KAPAL, link >>>

5. Keuskupan Agung Denpasar

- 08.00 WIB (09.00 WITA) Youtube Katedral Denpasar, link >>>

- 17.00 WIB (18.00 WITA) Youtube Katedral Denpasar, link >>>

*Catatan: Jadwal Misa Bisa Berubah Sewaktu-waktu

"Selama masa darurat peribadatan, terutama dalam Pekan Suci, para Imam tetap wajib merayakan Ekaristi dan ibadat di komunitas masing-masing tanpa melibatkan umat dari luar komunitas.

Panduan dan bahan rekoleksi akan dikirimkan oleh Panitia.

Pelaksanaan Misa Krisma pemberkatan minyak ditunda dan akan ditentukan kemudian.

Pelayanan pengurapan orang sakit dan pemberkatan jenazah tetap diberikan dengan memperhatikan unsur keamanan kesehatan, kecuali ditentukan lain oleh Dinas Kesehatan.

Perayaan Ekaristi dilaksanakan secara online, maka juga tidak ada kolekte umat.

Untuk menopang biaya kegiatan harian, paroki-paroki dapat mengadakan persembahan umat secara online dengan ketentuan:

Menggunakan QR Code atau Rekening Persembahan Umat Online atas nama paroki atau PGPM bekerjasama dengan mitra perbankan manapun.

Baca juga: Pelatihan Pemandu Wisata Alam Selam di Kota Bitung Tuai Kontroversi

Baca juga: Kondisi Mengenaskan, Mayat Pria Tanpa Kepala Ditemukan Membusuk di Hutan, Sempat Dikabarkan Hilang

Perlu diberi keterangan yang jelas tentang nama Paroki pada QR Code atau Rekening Persembahan Umat Online;

15 persen dari Persembahan Umat Online tetap diintensikan untuk Danpamis; selebihnya dimanfaatkan untuk menopang kegiatan harian paroki (ABTT).

Akan diadakan penggalangan dana secara online untuk penanggulangan COVID-19 yang akan dikelola sepenuhnya oleh Karina KAS melalui rekening atas nama Keuskupan Agung Semarang yang akan diinformasikan kemudian.

Karena itu paroki-paroki dan kelompok-kelompok kategorial tidak perlu mengadakan penggalangan dana serupa secara online.

Pemanfaatan Dana APP yang terkumpul di paroki ditetapkan sebagai berikut:

50 persen untuk menopang kegiatan APP paroki dengan prioritas untuk membantu penanggulangan dan dampak sosial COVID-19;

15 persen untuk menopang kegiatan APP Kevikepan;

5 persen untuk menopang kegiatan APP KAS;

30 persen untuk menopang kegiatan APP KWI."

(Tribunnews.com/Chrysnha, Vincentius Jyestha Candraditya, Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved