Manado
Jasa Raharja Kerja Sama dengan RS Permata Bunda Manado, Jamin Korban Lakalantas
PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) terus memperluas kerja sama dengan rumah sakit dalam rangka menjamin korban kecelakaan lalu-lintas.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID - PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) terus memperluas kerja sama dengan rumah sakit dalam rangka menjamin korban kecelakaan lalu-lintas (lakalantas).
Jasa Raharja Sulut melakukan penandatanganan kerja sama dengan Rumah Sakit (RS) Permata Bunda Manado.
Penandatanganan kerja sama dilakukan Kepala Jasa Raharja Sulut, Pahlevi Barnawi Syarief yang diwakili Kasubag Pelayanan, Muhammad Rifai dan Direktur RS Permata Bunda dr Djolly Rumopa.
Rifai menyerahkan Naskah Perjanjian Kerjasama sekaligus memberikan sosialisasi tatacara pengajuan santunan sekaligus memaparkan tugas dan fungsi Jasa Raharja yaitu menjamin setiap korban kecelakaan lalu lintas baik di darat, laut dan udara.
Rumopa berharap kerja sama ini dapat berjalan baik sehingga pasien kecelakaan bisa langsung dijamin tanpa mengeluarkan biaya sendiri
Pihaknya menyambut baik PKS dengan Jasa Raharja ini. Ia yakin kerja sama ini akan memberikan nilai yang baik bagi RS Permata Bunda dan Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Prinsipnya kami akan memberikan pelayanan terbaik," kata Rumopa.
Sementara, Pahlevi mengatakan, Jasa Raharja selalu penjamin pertama (primary payer) untuk korban lakalantas.
Apabila telah melewati batas maka akan dijamin oleh BPJS Kesehatan ataupun kartu jaminan Kesehatan lain yang dimiliki pasien.
Pahlevi berpesan kepada masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor selalu berhati-hati ketika berkendara dan tetap patuhi peraturan lalu lintas.
"Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun," jelas Pahlevi.
Sebab, sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor Samsat bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).(ndo)