Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Seleb

Buntut Pengeroyokan, Putra Siregar Bos PS Store Terancam 5 Tahun Penjara

Seperti yang diketahui kini Putra Siregar dan Rico Valentino ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan.

Editor: Shity Nurjanah
Instagram @putrasiregar17
Putra Siregar diduga lakukan pengeroyokan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengusaha Putra Siregar ditangkap polisi terkait dugaan pengeroyokan.

Pemilik PS Store sekaligus selebgram, Putra Siregar, ditangkap atas dugaan pengeroyokan.

Tak sendirian, Putra Siregar diamankan bersama seorang artis bernama Rico Valentino.

Mereka ditangkap lantaran diduga melakukan pengeroyokan terhadap pria bernama Nuralamsyah, warga Jakarta Selatan.

Seperti yang diketahui kini Putra Siregar dan Rico Valentino ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan.

Lantas ia pun berharap dapat melakukan mediasi dengan korban pengeroyokan Nuralamsyah yang telah melaporkannya ke polisi dan ingin saling memaafkan di bulan Ramadhan ini.

"Semoga bisa mediasi di bulan suci Ramadan ini.

Bagusnya saling memaafkan," ujar Putra Siregar di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dilansir dari Wartakotalive.com, Rabu (13/4/2022).

Ia pun menyebutkan alasannya terlibat dalam pengeroyokan, yang ternyata untuk membela Rico Valentino.

Putra Siregar dan Rico Valentino saat dihadirkan dalam rilis penangkapan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

"Rico dikeroyok orang, ya saya membela dan coba melerai," beber Putra Siregar.

Diketahui saat itu Rico Valentino tengah dianiaya sehingga Putra Siregar datang untuk membantunya, pengeroyokan itu pun diduga karena kehadiran seorang wanita yang juga teman dekat Rico Valentino.

Sementara, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto memaparkan jika pengusaha sekaligus bos PS Store Putra Siregar dan artis Rico Valentino dijerat pasal tindak pidana kekerasan dan terancam lima tahun penjara

"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHAP dengan ancaman lima tahun penjara," ucap Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers di Polres Jakarta Selatan dikutip daei Kompas.TV, Rabu (13/4/2022).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved